BEKASI SELATAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi. Penunjukan dilakukan dikarenakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang berakhir masa jabatannya tanggal 10 Maret 2018 ini.
Penunjukan Plh Walikota Bekasi berdasarkan Radiogram Kementerian Dalam Negeri cq Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor T.131.32/1997/OTDA tanggal 09 Maret 2018 Hal pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah Kota Bekasi .
Serah terima jabatan berlangsung di aula Nonon Soentani Gedung 10 Lt Kantor Wali Kota Bekasi, antara Ruddy Gandakusumah selaku Penjabat Sementara Wali Kota Bekasi kepada Rayendra Sukarmadji disaksikan Pejabat Esselon II dan III di lingkungan Pemkot Bekasi.
Perlu diketahui, Ruddy Gandakusumah ditunjuk menjabat sebagai penjabat Sementara Wali Kota Bekasi mulai tanggal 15 Febuari 2018 s/d 10 Maret 2018. Radiogram Kementerian Dalam Negeri cq Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor : T.131.32/1997/OTDA yang ditandatangi Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, tertanggal 09 Maret 2018.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Erwin Effendi yang membacakan radiogram tersebut menjelaskan, salah satu poin dari surat tersebut meminta Sekda Kota Bekasi untuk melaksanakan tugas Wali Kota Bekasi sehari-hari mulai tanggal 10 maret 2018 hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
“Tujuannya untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintah Kota Bekasi,” terangya.
Dirinya menjelaskan, dengan adanya penunjukan Rayendra Sukarmadji sebagai Plh Wali Kota Bekasi, agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan bertanggungjawab. “Jadi tidak ada kekosongan pimpinan di Pemkot Bekasi. Semua tetap berjalan sambil menunggu keputusan berikutnya,”tandasnya. (GUN/ADV HUMAS)
Leave a Reply