BABELAN – Dugaan pelanggaran netralitas kelembagaan desa mengguncang Pemerintahan Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2026–2034, Daman Huri, diduga kuat merangkap jabatan sebagai pengurus aktif salah satu partai politik.Gelombang protes dari masyarakat kini mulai bermunculan.
Ahmad Sahil, seorang warga setempat, bahkan telah melayangkan surat keberatan resmi kepada otoritas terkait. Ia membeberkan bukti digital bahwa nama Daman Huri masih tercatat aktif dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU sebagai pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.
“Temuan aktivitas SIPOL per 3 September 2026 ini memicu desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan verifikasi dan mengambil tindakan tegas,” ujar Sahil saat dikonfirmasi, Sabtu (12/09/2026).
Kronologi keterlibatan ParpolKasus ini menjadi bola panas menyusul terungkapnya rincian kronologi administratif. Daman Huri diketahui terlibat aktif dalam kegiatan partai, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemilihan anggota BPD Desa Hurip Jaya berjalan.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rekam jejak keterlibatan administratif Daman Huri:
7 April 2026: Surat Keputusan (SK) pengangkatan Daman Huri sebagai anggota/pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi resmi diterbitkan.
28 April 2026: Daman Huri mendaftarkan diri dalam proses pengisian lowongan keanggotaan BPD Desa Hurip Jaya.
02 Mei 2026: Daman Huri menghadiri dan terlibat langsung dalam acara pelantikan DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi di Hotel Holiday Inn, Cikarang.
12 Mei 2026: Panitia menetapkan Daman Huri sebagai Calon Anggota BPD lengkap dengan pengundian nomor urut.
23 Mei 2026: Pemungutan suara pemilihan pengisian keanggotaan BPD Desa Hurip Jaya dilaksanakan.
20 Juli 2026: Plt. Bupati Bekasi menerbitkan SK penetapan Daman Huri sebagai anggota BPD terpilih.
22 Juli 2026: Daman Huri resmi dilantik sebagai anggota BPD Hurip Jaya untuk masa jabatan 2026–2034.
03 September 2026: Pengecekan data SIPOL KPU menunjukkan nama Daman Huri masih terdaftar dan berstatus aktif sebagai pengurus/anggota DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.
Tabrak Regulasi UU Desa
Merujuk pada regulasi yang berlaku, tindakan merangkap jabatan ini dinilai mencederai marwah institusi desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa, anggota BPD dilarang keras menjadi pengurus partai politik.
Aturan ini dibuat guna menjaga netralitas, independensi, serta objektivitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan di tingkat pemerintahan desa. Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk segera meninjau ulang SK pengangkatan tersebut serta menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan pelanggaran ini terbukti valid. (ROS).
Leave a Reply