JAKARTA — Perwakilan Petani Bekasi Wilayah Utara (Kelompok Tani) menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Kalpataru, Kebon Nanas, Jakarta, terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan PT Indra Prasta Indonesia, perusahaan jasa transportasi dan pengelolaan limbah B3 maupun non-B3, di Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa bermula pada Kamis (10/09/ 2026) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, ketika warga mencium bau tidak sedap yang menyengat sepanjang kurang lebih 2 kilometer di sekitar wilayah sungai. Penelusuran dilakukan hingga dini hari, dan tepat pukul 00.00 WIB, Jumat (11/09/2026, warga menemukan sebuah truk Mitsubishi berwarna putih bernomor polisi B 9227 FXZ yang sedang membuang limbah yang diduga limbah B3 ke aliran sungai tepat di pintu air nomor 9.
Pembuangan itu menimbulkan bau yang sangat menyengat dan mengganggu warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai, bahkan yang sedang beristirahat di rumah. Warga mencatat peristiwa serupa telah berulang kali terjadi di lokasi yang sama, yang mengindikasikan adanya pola pembuangan limbah yang dilakukan secara sengaja dan berkelanjutan. Sopir truk diamankan warga sekitar pukul 01.30 WIB dan dibawa ke Kantor Desa Sukaindah, sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Sukatani. Polda Metro Jaya tiba di lokasi sekitar pukul 02.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta titik pembuangan, lalu membawa pelaku dan barang bukti berupa satu unit kendaraan ke kantor Polda Metro Jaya. Keesokan harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 20 orang yang mewakili petani, warga, dan para korban datang langsung ke Polda Metro Jaya guna menegaskan laporan tersebut.
Dampak pencemaran sendiri sudah dirasakan warga sejak 6 September 2026. Sejak saat itu muncul bau tidak sedap yang menyengat di sepanjang aliran sungai, kerusakan tanaman padi di areal persawahan seluas sekitar 20 hektare dengan ciri daun menguning hingga kering, kematian ikan lele di kolam-kolam warga, serta keluhan kesehatan berupa mual, muntah, iritasi kulit, sakit perut, hingga pusing yang dialami warga. Hingga saat ini, sisa-sisa limbah masih terlihat menempel di dinding pintu air, tanaman seperti kangkung, serta sampah yang tersangkut di sepanjang sungai. Warga pun mengimbau agar tidak ada yang menggunakan air sungai untuk segala keperluan, mulai dari mencuci beras, mandi, mencuci pakaian, maupun kebutuhan lainnya.
Muhamad Fauzi, Sekretaris Petani Bekasi Wilayah Utara sekaligus pelapor dalam peristiwa ini, menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar segera dilakukan investigasi langsung ke lokasi.
“Kami menuntut tiga hal secara tegas: pertama, penutupan tempat usaha perusahaan tersebut. Kedua, pembekuan izin sekaligus pencabutan izin lingkungan yang dimiliki PT Indra Prasta Indonesia. Dan ketiga, pembayaran ganti rugi bagi seluruh korban serta tanggung jawab penuh perusahaan atas pemulihan lingkungan yang tercemar,” ujar Fauzi,Rabu (16/09/2026).
Menurut Muhammad Fauzi kerusakan yang terjadi sudah nyata dan terlihat jelas di lapangan. Sawah rusak, sumber air tercemar, dan kesehatan warga terganggu. Semua kerugian ini harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan yang bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Indra Prasta Indonesia terkait laporan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dikabarkan akan segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan menurunkan tim investigasi ke lokasi.(ROS)
Leave a Reply