Bawaslu Kota Bekasi Temukan 19 Pelanggaran Saat Pilkada Serentak

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia

PONDOKGEDE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan sejumlah temuan penting dalam menjalankan pengawasan pada saat berlangsungnya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Diantaranya mengenai pelanggaran kampanye saat berlangsung hari tenang.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia saat menggelar rapat evaluasi penyelenggara pemilihan serentak bersama stakeholder, di Hotel Ibis Jatibening, hari ini.

“Pelaporan hingga hari ini ada 19, yang 17 sudah putus. Salah satunya sedang proses dan satunya lagi merupakan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Kalau TSM ranahnya di Bawaslu Provinsi Jawa Barat ditanganinya,” kata Vidya pada awak media, Kamis (19/12/2024).

Vidya memaparkan, pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu diantaranya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan money politik, juga melakukan kampanye di rumah ibadah.

“Ada juga pelanggaran etik yang dugaannya dilakukan oleh penyelenggara,”ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Bawaslu Kota Bekasi telah mengambil langkah – langkah sesuai dengan regulasi dan perundang – undangan, termasuk pada dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Pada saat itu kami merekomendasikan berdasarkan hasil kajian ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN), karena tidak bisa Bawaslu menindak atau memutuskan terkait peraturan. Itu peraturan perundangan lain, kalau berbicara mengenai ASN,”terang Vidya.

Bawaslu menurutnya, bukan tidak berani melakukan penindakan pada pelanggaran yang dilaporkan. Namun dalam hal ini Bawaslu mesti mematuhi regulasi dan undang – undang yang berlaku.

“Memang Bawaslu kalau dalam bahasa istilah, mungkin mulanya merupakan wasit, tapi kami juga tidak se – powerfull itu, kami juga dibatasi. Itulah kenapa saat ada dugaan laporan pidana pemilihan, kami membahas bersama Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian, seperti itu,”ujarnya mengakhiri. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*