Sidang Berlangsung Daring, Wali Kota Bekasi Non Aktif Didakwa Pasal Berlapis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat.

BANDUNG – Sidang pertama Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi berlangsung secara daring, Senin (30/05/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

“Sidang pertama Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dilakukan secara online (daring). Agenda persidangan tadi hanya pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa berada di Rutan,”ungkap Panitera Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Endang Misbah.

Dijelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pekan depan setiap hari Senin, dan saat ini jadual persidangan masih seminggu sekali.

“Tapi kalau JPU meminta hakim agar sidangnya seminggu dua kali itu bisa dimungkinkan, karena saksi dalam perkara ini banyak banget,”ujar dia.

Sidang perkara tersebut, papar Endang, dipimpin Fajar Kusuma Aji, Asep Sumirat dan Fernando. Proses sidang hanya berjalan sekitar dua jam dengan JPU dari KPK yaitu, Siswando Yoyo, Piter Agung Nugroho, Amir Nurdianto, Wahyu Dwi Oktavianto, Hardiman Wijaya Putra, dan Hera Dian Salipi.

Sementara itu, petugas PTSP Tipikor, Adi menyebutkan nomer perkara 62/Pid.sus-TPK/2022/PN Bdg, yang teregister sejak 24 Mei lalu ada beberapa pasal Tipikor.

“Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPjo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,”terang Adi.

Adi pun menambahkan, atau kedua ;Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;

Dan kedua kesatu ; Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua ;Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan ketiga ; Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dan keempat ;Pasal 12 B Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*