BEKASI TIMUR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nikodemus Godjang menyebut ada tiga tambahan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
“Propemperda 2022 tambahan dari eksekutif ada tiga baru masuk di Bapemperda 2 Minggu yang lalu, dan harus selesai tahun ini,”kata Nicodemus Godjang, Senin (30/05/2022).
Adapun tambahan Raperda yang diusulkan diantaranya adalah Raperda mengenai dana cadangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kemudian Raperda perizinan perusahaan dan juga Raperda pemekaran wilayah kelurahan Kemang Pratama.
Sedangkan DPRD sendiri menurut Nico, juga mengusulkan 10 rancangan Perda dalam Propemperda tahun 2023. Usulan tersebut 6 diantaranya berasal dari inisiatif Bapemperda dan 4 sisanya berasal inisiatif dari Komisi yang ada di DPRD Kota Bekasi.
“Kalau yang tahun 2022 kan sudah dibahas masuk ke Panitia Khusus (Pansus), kita adalagi Propemperda tahun 2023 (tahun depan). Jadi sepuluh semuanya. Kita lagi susun judulnya dan lagi modified dalam skala prioritas,” terangnya.
Lebih Lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengemukakan, diantara 10 rancangan peraturan daerah yang diusulkan DPRD dalam Propemperda tahun 2023 salah satunya adalah Raperda yang membahas mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Diharapkan, papar Nico, dengan adanya Perda tersebut nantinya akan mampu menangkal penyebaran faham radikalisme di kalangan generasi muda Kota Bekasi seiring pesatnya perkembangan informasi di era modernisasi sekarang ini.
“Salah satunya ini yang menjadi favorit ya, karena mengingat bagaimana kita menangkal radikalisme melalui Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sekarang ini kan orang sudah banyak lupa Pancasila. Bahkan banyak anak SMP, SMA tidak tahu Pancasila, tidak hapal Pancasila. Kalau di zaman kita dulu kan ada Pendidikan Moral Pancasila (PMP), jadi khatam bener itu yang namanya Pancasila. Sekarang ini sudah mulai luntur, makanya di situ ada yang namanya 4 Pilar Kebangsaan, kita membuat Perdanya di sini,”beber Nico.
Lebih lanjut, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini berharap dengan adanya Perda yang mengatur soal Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, maka generasi muda Kota Bekasi di masa depan tidak lagi Apolitical (buta politik), sehingga mudah disisipi oleh paham radikalisme.
“Yang kita bicarakan ini 10 atau 20 tahun ke depan nanti seperti apa anak kita, cucu kita?. Jangan sampai kita mewariskan hal yang buruk karena ketidaktahuan mereka tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” pungkasnya.(RAN)
Leave a Reply