Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal di Kota Bekasi, Komisi I Uji Petik Kecamatan

Komisi I DPRD Kota Bekasi saat melaksanakan uji petik di Kecamatan Bekasi Timur pada Selasa (18/04/2022).

BEKASI TIMUR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan uji petik ke kecamatan se Kota Bekasi pada Senin (18/04/2021).

Uji petik dilakukan untuk memastikan langsung pelayanan publik yang dilakukan oleh kecamatan.

“Uji petik ini juga berkaitan dengan respon kami dalam menindaklanjuti hasil Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 terkait dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM),” ujar Faisal, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, saat ditemui di ruang kerjanya, usai melakukan uji petik ke beberapa kecamatan yang menurutnya akan berlangsung hingga Rabu (20/04/2022) esok.

Uji petik di Kecamatan Bekasi Barat.

Di tempat yang sama, Sardi Effendi, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi menambahkan, dari uji petik ke beberapa kecamatan akan menjadi bahan tambahan secara faktual bagi Komisi I DPRD Kota Bekasi untuk menjadi rekomendasi dalam memaksimalkan mutu pelayanan publik di Kota Bekasi, terlebih dalam pelayanan dasar berkaitan pencatatan sipil, seperti KTP, KK, akta kematian dan lain sebagainya yang dilakukan di kecamatan dan Dinas Catatan Sipil.

“Tentunya dari hasil uji petik hari ini sudah ada beberapa catatan kami di lapangan, yang kemudian akan kami kaji di Komisi I. Termasuk beberapa usulan-usulan sarana dan prasarana dari kecamatan terkait fasilitas yang bisa mendukung pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Sekedar diketahui, dari survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terkait pelayanan pencatatan sipil semester pertama tahun 2021, terkait pelayanan dasar masyarakat yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi mencapai 85,16 persen dengan predikat baik. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*