BEKASI TIMUR – Pernyataan Saefudaullah Ketua DPRD Kota Bekasi yang meminta penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) mengundang pro dan kontra. Terlebih TKK yang saat ini sudah bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
Hal itu langsung ditanggapi Nicodemus Godjang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi. Menurut Nico sapaan akrabnya, pernyataan Saefudaullah dinilai tidak tepat dan tidak berdasar sesuai rasio nasional.
Dikatakan Nico yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bekasi sekitar 12 ribu lebih. Dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sekitar 13 ribuan. Atau jika dijumlah aparatur sipil Pemkot Bekasi sekitar 25 ribuan (angka kurang lebih) dengan jumlah penduduk Kota Bekasi sekitar 2,5 jutaan orang.
“Memang tidak ada pembatasan rasio perbandingan jumlah aparatur sipil dengan jumlah penduduk. Tapi berdasarkan rasio nasional, rasio itu sekitar 1,9 persen. Bahkan kebanyakan negara lain diatas 2 persen rasio perbandingan aparatur sipil dengan jumlah penduduknya,” ungkap Nico, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Jika di Kota Bekasi, lanjut dia, jumlah penduduk sekitar 2,5 juta, berarti perbandingannya hanya 1 persen saja dengan jumlah aparatur sipil PNS tambah TKK sekitar 25 ribu orang.
“Artinya masih jauh dibanding dengan rasio perbandingan nasional. Jika mengikuti rasio nasional, maka layaknya aparatur sipil Pemkot 4.700-an orang atau kurang 40 persen lagi. Untuk itu Pemkot Bekasi harus menghitung betul rasionya. Dan, tentunya tidak ada pengurang apalagi penghapusan TKK. Itu aja kurang, kok mau dihapus,” tegas Nico menanggapi.
Menurut dia, yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisi Beban Kerja (ABK). Sehingga aparatur sipil, baik PNS maupun TKK bekerja sesuai dengan kinerjanya.
“Bukan pengurangan. Justru kita masih butuh sekitar 20.000 aparatur sipil. Karena aparatur sipil harus melayani 2,5 jutaan penduduk Kota Bekasi. Ini jika kita bicara rasio nasional yang mencapai 1,9 persen,” ungkapnya mewanti-wanti soal Anjab ABK yang harus dilakukan Pemkot Bekasi.
Menanggapi persoalan kasus TKK yang terjadi dengan dugaan jual beli, dikatakan Nico bahwa hal itu yang dilarang dan diawasi. Termasuk anggaran untuk honor.
“Nah, jual beli itu yang tidak boleh dan kita awasi. Makanya, Pemkot menghitung dan menyiapkan anggaran honor bagi TKK dengan cermat demi pelayanan masyarakat. Karena jumlah PNS itu terbatas, tentunya anggaran pusat yang terbatas. Maka kabupaten/kota bisa menyesuaikan dengan kebutuhan sesuai rasio perbandingan 1,5 – 2 persen,” tutupnya. (RED)
Leave a Reply