Kuasa Hukum Terdakwa Rahmat Atong : Kesalahan Adiministrasi Mestinya Disanksi Pembinaan, Koreksi Hingga Teguran, Bukan Pidana

Ilustrasi sidang kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.(AI)

BANDUNG – Persidangan perkara tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan terdakwa Rahmat Atong di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/08/2026).

Dalam persidangan, saksi ahli Dr. Irwan Tahir, Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menjelaskan mengenai tugas dan fungsi (tupoksi) Sekretariat DPRD serta aspek administrasi pemerintahan dalam proses penyusunan kebijakan.

Saksi ahli juga menjelaskan bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dua pihak secara ganda, yaitu secara teknis operasional kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda)

Sementara itu, saksi meringankan dari pihak terdakwa, Abdul Rachmat yang juga merupakan mantan sekretaris pribadi (Sespri) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Ahmad Marzuki, juga memberikan keterangan terkait surat permohonan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Ya saya pernah menerima surat permohonan perubahan Perbup mengenai tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi untuk diajukan kepada Bupati Bekasi,” ujar dia.

Kuasa Hukum Rahmat Atong, Sira Prayuna menilai keterangan para saksi dalam persidangan tersebut penting untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai prosedur administrasi dan mekanisme pembentukan peraturan.

“Bagus, karena saksi ahli menjelaskan mengenai tupoksi, kewenangan, serta prosedur pengajuan Perbup. Yang paling penting, apabila terdapat dugaan masalah administratif, menurut ketentuan yang berlaku harus ada langkah-langkah pembinaan dan koreksi terlebih dahulu,” ujar Sira Prayura kepada wartawan usai persidangan.

Sira menerangkan, dalam proses administrasi pemerintahan terdapat sejumlah mekanisme yang perlu diperhatikan, termasuk tahapan pembinaan, koreksi, hingga kemungkinan pemberian teguran sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, persidangan juga perlu mengungkap secara jelas proses pembentukan Peraturan Bupati, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan.

Sira menambahkan, dalam persidangan muncul sejumlah keterangan yang berkaitan dengan proses tahapan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung, termasuk notulen pembahasan serta alur penyampaian dokumen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kita ingin melihat bagaimana prosedur pembuatan Peraturan Bupati itu. Ada tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan sebagainya. Semuanya harus dijelaskan, termasuk apabila ada perbedaan keterangan mengenai kelengkapan administrasi dan notulen,” katanya.

Terkait adanya perbedaan keterangan antara sejumlah saksi mengenai alur surat dan dokumen, Sira meminta hal tersebut dilihat sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Menurut Sira, terdapat keterangan mengenai surat atau nota dinas yang disampaikan dalam proses pengajuan perubahan Perbup. Namun, keterangan tersebut perlu dibandingkan dengan kesaksian pihak lain untuk mengetahui rangkaian administrasi secara lengkap.

Berdasarkan sejumlah keterangan dalam persidangan, papar Sira, terdapat mekanisme birokrasi yang melibatkan beberapa pejabat, mulai dari kepala daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah hingga Kepala Bagian Hukum.

“Kalau ada perbedaan keterangan, nanti yang menilai adalah majelis hakim dari aspek pembuktian. Ada proses yang harus diuji berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” terang Sira.

Sementara itu, saksi meringankan yang merupakan mantan Sespri Plt Bupati Bekasi Ahmad Marzuki menerangkan bahwa dirinya pernah menerima surat permohonan terkait perubahan Perbup mengenai tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi untuk diajukan kepada Bupati Bekasi.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*