JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (06/01/2022).
“Berdasarkan keterangan pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,” ungkap Firli dalam keterangan persnya.
Adapun kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebagai pemberi ada empat orang, yaitu, AA, LBM, SY, MS, dan sebagai penerima ada lima orang, yaitu, RE, MB, MY, WY, JL.
“Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, maka para tersangka dilakukan penahanan di KPK,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, Firli mengatakan tim KPK mengamankan jumlah uang bukti mencapai Rp 5,7 miliar, dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan.
Sebelumnya, kata dia, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta pada hari Rabu (05/01/2022) sekira pukul 14.00 WIB, dan berhasil mengamankan 14 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ASN Pemkot Bekasi dan dari pihak swasta.
“14 orang tersebut antara lain, RE (Wali Kota Bekasi), A (swasta- Direktur PT.ME), NP (makelar tanah), BK (staf sekaligus ajudan RE), MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal-PTSP Kota Bekasi), HR (Kasubag TU Sekda Kota Bekasi), SY (Direktur PT. KBR dan PT. HS), HD (Direktur PT. KBR dan PT. HS), MS (Camat Rawalumbu), JL (Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi), AM (staff Dinas Perindustrian), MY (Lurah Jatisari), WY (Camat Jatisampurna) dan LBM (swasta),” pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply