Patgulipat Lahan TPU di Bekasi Dilaporkan ke KPK

Surat tanda terima lapor dari KPK.

CIKARANG PUSAT – Patgulipat pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pemkab Bekasi, berpotensi menjadi ladang subur praktek KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme).

Hal itu tergambar dari Laporan Keuangan Pemkab Bekasi (hasil audit) TA 2019 dan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan itu terdapat penambahan aset tetap – tanah dari penyerahan lahan TPU yang diserahkan tahun 2019 dan luasnya sekitar 334 hektar.

Ketua LSM JEKO, Hendry Efendi mengungkap hasil investigasi dan observasi LSM Jendela Komunikasi (JEKO) menemukan patgulipat dimaksud dan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, patgulipat pengadaan tanah TPU itu sudah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2017 dan bahkan Perda Nomor 12 Tahun 2011. Dimana dalam Perda
Nomor 9 Tahun 2017 jelas-jelas dikatakan bahwa pengadaan tanah TPU diatur dengan Peraturan Bupati,” kata Hendry Efendi sambil memperlihatkan surat tanda terima lapor dari KPK, Selasa (04/01/2023).

Hendry juga membeberkan bahwa lokasi tanah TPU yang dimaksud dalam Perda 9 Tahun 2017 harus sesuai dengan lokasi yang dimaksud dengan Perda 12 Tahun 2011, yakni ada di 8 (delapan) kecamatan.

Atas dasar peraturan tersebut di atas, papar Hendry, maka apa yang menjadi temuan pihaknya terhadap Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Bekasi, Nomor 591/077/Disperkimtan-TPU/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018. Perihal Penuntujukan Kewajiban Penyerahan Lahan TPU kepada salah satu pengembang merupakan bentuk praktek KKN.

“Hasil investigasi dan observasi kami, menemukan bukti titipan penerimaan uang dari pengembang ke oknum pejabat Pemkab Bekasi, senilai Rp 2.145.750.000,- (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tandas Hendry.

Ketua LSM JEKO itu juga menjelaskan bahwa tujuan uang senilai itu untuk pembelian tanah TPU yang titik lokasinya sudah diarahkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 469/Kep.310/Tapem/2005 tanggal 10 Nopember 2005, dan Keputusan Bupati Nomor 591/Kep.383-ADM. TAPEM/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Ketua LSM JEKO, Hendry Efendi.

“Bagaimana ceritanya, dasar hukum tentang pengadaan tanah TPU itu kan Perda 9 Tahun 2017. Sedangkan Kepala Dinas itu mengarahkan pengembang untuk membeli tanah TPU berdasarkan dua Keputusan Bupati tersebut di atas. Ini kan bentuk suatu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Hendry.

“Coba lihat dan perhatikan, Pasal 18 dan Pasal 27 Ayat 4 Perda 9 Tahun 2017. Di mana sangat jelas dinyatakan bahwa lokasi lahan TPU siap pakai dan penyerahannya diatur dengan Peraturan Bupati dan bukan dengan Keputusan Bupati,” ujar Hendry menambahkan.

Masih kata Hendry, apapun bentuk yang namanya Keputusan itu selalu bersifat individual dan kongkrit. Artinya, bersifat sekali selesai.

“Sedangkan Peraturan selalu bersifat umum dan abstrak, di mana artinya berlaku terus-menerus sebelum ada pengganti Peraturan lebih lanjut,” (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*