BEKASI TIMUR – Raperda Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D menjadi tipe C merupakan dambaan masyarakat Kota Bekasi. Karena selama ini RSUD tipe D dianggap tidak representatif dalam melayani warga masyarakat.
Kurangnya fasilitas serta tenaga medis salah satu faktor yang membuat warga lebih memilh RSUD Chasbullah (tipe B) untuk berobat. Sehingga terjadi penumpukan pasien di RSUD tipe B itu.
Untuk itu, Nicodemus Godjang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengajukan inisiatif untuk pembuatan Perda Peningkatan Layanan Rumah Sakit.
“Perda ini untuk masyarakat. Dan peningkatan layanan RSUD tipe D menjadi C ini sangat penting, mengingat jumlah penduduk Kota Bekasi sudah mencapai kurang lebih 3 juta jiwa. Sehingga tidak ada lagi penumpukan pasien di RSUD tipe B.Bayangkan, tiap hari pasien menumpuk di rumah sakit Chasbullah. Padahal sudah ada 4 RSUD tipe D di beberapa kecamatan. Tapi warga masyarakat lebih memilih tipe karena fasilitas kesehatan memadai. Ini yang menjadi dasar pemikiran saya untuk menginisiasi raperda ini, yang saya usulkan ke kawan-kawan Fraksi PDI Perjuangan untuk dijadikan Perda,” ungkap Nicodemus yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 yang membahas Raperda Peningkatan Layanan Kesehatan, Jumat (27/08/2021).
Ditambahkan Nico, sapaan akrabnya, bahwa usulan Raperda ini merupakan inisiatif dirinya yang kemudian disetujui fraksinya (PDI Perjuangan) dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan. Karena kata dia, yang menikmati adalah masyarakat, terutama warga menengah ke bawah.
“Pertimbangan saya adalah untuk masyarakat agar tidak terjadi penumpukan di satu rumah sakit. Kita ingin warga Pondokgede dan sekitarnya tidak usah lagi ke rumah sakit Chusbullah (tipe B). Karena nantinya sudah ada RSUD tipe C yang sudah memadai dan representatif,” tuturnya menjelaskan.
Selain itu, kata dia, jika RSUD tipe D itu adalah murni pembiayaannya APBD Kota Bekasi. Dan sangat sulit untuk dikembangkan karena keterbatasan anggaran. Dirinya berharap agar Pansus 20 mengawal raperda ini dengan penyempurnaan untuk masyarakat Kota Bekasi.
“Kalau status RSUD sudah menjadi tipe C, maka Kota Bekasi bisa meminta bantuan ke pusat ataupun ke provinsi dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan. Kalau masih tipe D, anggaran Kota Bekasi sangat terbatas dan tidak bisa meminta bantuan anggaran ke propinsi ataupun ke pusat,” tegas Nico yang juga anggota Komisi 1 ini.(RED)
Leave a Reply