CIKARANG PUSAT – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dinilai belum “BERANI” mengumumkan secara resmi terkait 3 nama hasil Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama calon Sekretaris Daerah (Sekda).
“Harusnya, Pj Bupati dan Pj Sekda itu cepat tanggap. Sebab kedua Pj itu berlatar belakang birokrat. Apapun alasannya, kedua Pj itu paham dan mengerti serta mengetahui betul tentang pelaksanaan open bidding calon Sekda itu sudah selesai dilakukan Panitia Seleksi (Pansel),” kata Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko), yang sehari harinya dipanggil Bob, dalam siaran persnya yang diterima redaksi bekasiekspres.com, Minggu (22/08/2021).
Menurut Bob, belum adanya sikap tegas dan “BERANI” dari Pemkab Bekasi untuk mengumumkan hasil kerja Pansel itu menunjukan ada sinyalemen skenario di balik sinopsis, sehingga timbul kesan ‘hidden agenda’ dan ‘power sharing’.
Bagaimana tata kelola pemerintahan akan berjalan efektif, papar Bob, jika birokrat di eselon II-nya ada sejumlah yang rangkap jabatan, terlebih tersendatnya hasil open bidding calon Sekda sampai sekarang tidak ada kejelasan alias menggantung.
“Harusnya, Pj Bupati dan Pj Sekda secepatnya menyikapi dan pro aktif terkait hal itu. Jabatan Sekda merupakan jabatan karier tertinggi di birokrat dan proses seleksi itu menggunakan ratusan juta duit APBD,” ungkap Bob.
Lebih lanjut, Bob juga mengatakan, apa susahnya membangun komunikasi dan koordinasi agar persoalan hasil open bidding kursi Sekda itu menjadi terang benderang. Terlepas like and dislike, mekanisme pansel dan tahapannya legitimate.
“Pj Bupati itu kan Kepala BPBD Jabar, dan Ketua Pansel Open Bidding kursi Sekda (Yerry Yanuar) juga Kepala BKPSDM Jabar. Hal yang mustahil, jika kedua orang itu tidak pernah membicarakannya,” tandas Bob.
Bob menyebut bagaimana pun kedua orang itu membicarakan hasil open bidding itu dan ada kesimpulannya. Namun karena ada soal dari Almarhum Bupati Eka Supria Atmaja, kemudian Pj Bupati dengan entengnya mengatakan ke publik, terkait soal itu menunggu informasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pertanyaannya, sebelum Bupati Eka membentuk pansel, kan sudah ada koordinasi dan pemberitahuan ke KASN. Bahkan sebaliknya, pansel juga sama. Dan tidak tertutup kemungkinan dari tahapan dan jadwal serta hasil akhir diberitahukan ke KASN,” tutur Bob.
Karena itu, kata Bob. Jika persoalan hasil seleksi 3 nama calon Sekda yang sudah final ditentukan pansel itu berlarut-larut dan “masuk angin”, maka sinyalemen skenario di balik sinopsis dan kesan ‘hidden agenda’ menjadi ‘power sharing’ bakal terjadi.
Ditanya tentang apa maksudnya sinyalemen skenario di balik sinopsis dan kesan ‘hidden agenda’ menjadi ‘power sharing’, Bob berkata ceritanya panjang dan jika diuraikan bisa 2 lembar folio. Namun singkatnya, Bulan Juli 2021 adalah Bulan yang penuh “bintang” untuk Dani Ramdan dan Herman Hanafi.
Alasannya, sambung Bob, tanggal 1 Juli 2021 Herman Hanafi menjabat jadi PLT Sekda Kabupaten Bekasi. Kemudian, tanggal 13 Juli 2021 menjabat jadi PLH Bupati Bekasi, dan pada tanggal 21 Juli 2021, Dani Ramdan menjabat jadi PJ Bupati Bekasi. Kemudian tanggal 30 Juli 202, Herman Hanafi menjabat jadi PJ Sekda Pemkab Bekasi.
Dijelaskan Bob, terlepas dari bulan penuh “bintang”, ternyata ada “matahari”. Dimana paska surat Ketua Pansel Open Bidding kursi Sekda Nomor: 800/04-Pansel.JPTPS/2021 perihal 3 nama calon Sekda yang ditujukan kepada Bupati Bekasi dan akhirnya tidak diumumkan, ada permohon diajukan ke Gubernur untuk memilih salah satu dari semua Eselon II yang pantas dan tepat dijadikan Sekda.
“Mendengar permohonan itu, kemudian ada segelintir oknum
berusaha untuk mem-PJ-kan Sekda paska meninggalnya Bupati Eka Supria Atmaja. Namun karena kandas dengan regulasi, dan Gubernur Jabar pun cepat tanggap, maka segelintir oknum itu menunggu terbitnya “sinar matahari” dari seorang Pj Bupati Bekasi,” demikian Bob. (RED)
Leave a Reply