Mantan Sekdes Diduga “Caplok” Tanah Kas Desa Pantai Hurip

Sekretaris Desa Pantai Hurip periode 2018 - 2026, Mustari / Ketua Tim PTSL Desa Pantai Hurip Tahun 2022.

BABELAN – Tanah Kas Desa (TKD) merupakan aset desa berupa lahan milik pemerintah desa. TKD dikelola untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, fasilitas umum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah desa hanya berkuasa dalam pengelolaan. Hasil dari pengelolaan TKD wajib masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jadi, hasil pengelolaan TKD harus disampaikan kepada masyarakat secara transparan.

Namun sangat disayangkan, masih saja ada oknum aparat desa yang meraup untung dari pengelolaan TKD. Bahkan berani merubah kepemilikan TKD menjadi milik pribadi.

Seperti yang terjadi di Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Ribuan meter TKD Pantai Hurip diduga dirubah kepemilikan oleh Oknum Sekretaris Desa (Sekdes).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bekasi Ekspres, ribuan meter TKD Pantai Hurip dijadikan sertifikat atas nama mantan Sekretaris Desa Pantai Hurip periode 2018 – 2026, Mustari.

TKD yang diduga dirubah kepemilikan tersebut merupakan hasil Ruislag tahun 2006 oleh Pertamina EP. Perubahan kepemilikan terjadi saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022. Di mana saat program tersebut Ketua Panitia PTSL Desa Pantai Hurip adalah Mustari.

Namun demikian, Mustari, mantan Sekdes Pantai Hurip yang mengundurkan diri belum lama ini, menyangkal bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan menjadi sertifikat atas nama dirinya.

“Itu nggak bener,” singkat Mustari saat dikonfirmasi Bekasi Ekspres melalui sambungan seluler, Minggu (26/07/2026).

Sementara, Kepala Desa Pantai Hurip, H. Suwandi membenarkan adanya sertifikat atas nama Mustari pada bidang tanah yang berstatus TKD Pantai Hurip.

“Saya baru tahu di tahun 2025, saya juga kaget, mungkin saat proses PTSL tahun 2022 itu saya lengah,” ungkap Suwandi.

Plt Bupati Bekasi serta dinas terkait harus segera turun tangan untuk mencegah hilangnya aset desa. Tentu harus didampingi aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera terhadap mafia tanah kas desa. (FER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*