Tuntutan Dalam Undangan Demo TKK, Dewan PDIP Tuding Ada Penggiringan Opini Sesat

Selebaran undangan demo pada Jumat (29/11/2019) di Gedung DPRD Kota Bekasi.(ist)

BEKASI TIMUR-Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang menuding ada pihak tertentu yang sengaja ingin menggiring opini sesat melalui tuntutan demo dan sengaja ingin membuat kisruh dengan memelintir tuntutan yang disampaikan terkait gaji TKK.

“Dewan justru minta agar honor TKK dinaikkan sesuai standar UMP. Soal KS adalah amanat Perpres 82 tahun 2018 pasal 102 dan Permendagri nomor 33 tahun 2019 soal pedoman penyusunan APBD 2020 point 8,”ujarnya kepada awak media ketika dihubungi, Kamis (28/11/2019).

Dikatakan Nico, justru saat ini DPRD tengah mempertanyakan kenapa Pemerintah Kota Bekasi tetap ingin memasukkan anggaran Kartu Sehat (KS) di RAPBD 2020.

“Justru kami mempertanyakan kenapa Pemkot ngotot memasukkan anggaran KS sebesar Rp.386 miliar?, Ada apa dengan anggaran itu?. Padahal sangat jelas Perpres dan Permendagri itu melarang. Dengan Perpres dan Permendagri, otomatis Perda nomor 9 tahun 2018 tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,”jelasnya.

Terkait demonstrasi yang akan dilakukan oleh tenaga pendidik, Nico meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, supaya menjadi catatan dan evaluasi dari Dinas Pendidikan, karena akan dilakukan pada saat jam kerja.

“Silahkan demo, namun harus jelas. Apa sudah ada izin Kadisdik, dan itu akan menjadi tanggung jawab Kadisdidik,”tandasnya.

sebelumnya, beredar undangan aksi unjuk rasa (Unras) yang akan digelar oleh Forum Silaturahmi Guru Tenaga Kontrak Kerja (FS-TKK) pada hari Jumat (29/11/2019) di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, yang melibatkan Guru Tenaga Kependidikan (GTK),Tenaga Kerja Kontrak (TKK), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam orasi yang akan disampaikan terdapat 4 poin yang menjadi tuntutan, diantaranya:

1. DPRD Kota Bekasi, berencana akan mengurangi jumlah TKK, GTK dan pengurangan gaji menjadi Rp 2,8 juta.

2. DPRD Kota Bekasi, belum mengesahkan APBD Tahun 2020 dan harus disahkan sebelum tanggal, 30 November 2019. Setelah ITU dilaporkan ke Mendagri.

3.DPRD Kota Bekasi, belum menganggarkan biaya untuk P3K yang sudah lulus pada tahun 2019.

4. DPRD Kota Bekasi, berencana akan membekukan Kartu Sehat (KS) yang dianggap sebagai devisit anggaran Pemkot Bekasi.
(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*