BEKASI SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Walikota Bekasi Rahmat Effendi dengan konsekuen untuk merealisasikan tindakan korektif terhadap sejumlah camat dan pejabat lainnya sesuai dengan LAHP lembaga tersebut.
Demikian diutarakan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menanggapi pelantikan Reny Hendrawati sebagai Sekda dan Taufik (Camat Medan Satria) menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi pada Rabu (23/1/2019) kemarin.
Teguh bahkan dengan tegas menyebut Walikota Bekasi telah mengabaikan LAHP Ombudsman dengan melantik kedua pejabat tersebut. Padahal, tindakan korektif yang tertuang di dalam LAHP itu termaktub agar Walikota Bekasi agar tidak mempromosikan 12 camat dan beberapa pejabat dalam jangka waktu tertentu.
” Yg jelas Walikota Bekasi mengabaikan produk korektif lembaga negara. Hal ini akan kami laporkan ke Ombudsman RI Pusat. Biasanya kalo seperti ini, maka LAHP bisa naik statusnya menjadi rekomendasi,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, jika LAHP sudah naik statusnya menjadi rekomendasi, maka wajib hukumnya untuk menjalankannya.
” Jika tetap mengabaikan rekomendasi, selanjutnya Ombudsman RI akan meminta Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi,”ungkap Teguh.
Sanksi yang dijatuhkan, papar Teguh, bisa berupa pembinaan hingga sanksi tegas lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki Kemendagri.
“Kami baru menerima laporan realiisasi tindakan korektif dari Walikota Bekasi terhadap camat, sedangkan pejabat lainnya yang masuk LAHP belum dilaporkan hingga saat ini,” ujarnya mengakhiri.
Untuk diketahui, pejabat atau seseorang yang mendapat sanksi administrasi selama 2 tahun tidak diperkenankan mendapatkan promosi, penundaan golongan, kepangkatan. Hal tersebut dijelaskan dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 39, diatur pula UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait sanksi administrasi juga diatur secara khusus dalam PP No. 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. Termasuk bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Hal tersebut jelas termuat dalam Pasal 351 ayat 4 dan 5 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(ZAL)
Leave a Reply