Legislator Kritisi Walikota Bekasi Enggan Patuhi LAHP Ombudsman

Chairoman J Putro

BEKASI TIMUR – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. Chairoman J Putro kritisi Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang mengabaikan LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Menurut Chairoman, pelantikan Sekda Reny Hendrawati dan promosi jabatan Camat Taufik menjadi Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi, merupakan bentuk pengabaian produk tindakan korektif lembaga negara yang dilakukan oleh Walikota Bekasi.

“Seharusnya walikota melaksanakan apa yang sudah tertuang di LAHP Ombudsman. Tindakan korektif terhadap camat dan pejabat lainnya agar jangan diabaikan begitu saja. Ombudsman itu lembaga negara, maka produk yang dihasilkan mesti dijalankan,” tegas Chairoman kepada Bekasiekspres.com, Kamis (24/1/2019).

Meski Panitia Seleksi (Pansel) memiliki kewenangan tersendiri dalam gelaran open bidding, namun kata dia, walikota pun memiliki hak prerogatif untuk melakukan mutasi, promosi maupun demosi.

Hak prerogatif itu digunakan lantaran ada sejumlah pejabat yang masuk daftar tindakan korektif di LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

“Hargai dan jalankan apa yang sudah menjadi keputusan Ombudsman yang telah dituangkan dalam LAHP. Kami (DPRD) berkewajiban untuk mengingatkan Walikota Bekasi,” bebernya.

Dia pun mengingatkan agar peristiwa penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan beberapa waktu lalu, tidak terulang kembali. Karena imbuh Chairoman, ASN Pemkot Bekasi termasuk Walikota Bekasi memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

“Patut atau tidaknya walikota melantik kedua pejabat itu, biar publik yang menilai. Kalo sikapnya sudah tidak mau lagi melayani masyarakat, ya menurut saya sih nggak layak untuk mendapat promosi. Ditambah lagi Ombudsman meminta Walikota Rahmat Effendi untuk melakukan tindakan korektif terhadap mereka (kedua pejabat) sesuai LAHP,” terang Chairoman.

Masih Chairoman, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman telah dijamin oleh undang-undang. Untuk itu DPRD mengingatkan Walikota Bekasi agar menghargai dan kooperatif dengan produk yang dihasilkan oleh lembaga negara ini.

“Tidak ada satu pun lembaga negara yang luput dari pengawasan. Eksekutif, legislatif maupun yudikatif ikut diawasi,” tutupnya. (ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*