Pelantikan Sekda Kota Bekasi Tuai Kecaman Ombudsman

Pelantikan Reny Hendrawati sebagai Sekda Kota Bekasi, Rabu (23/1/2019)

BEKASI SELATAN- Pelantikan Reny Hendrawati sebagai Sekda Kota Bekasi, Rabu (23/1/2019) dikecam oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya. Pasalnya, Reny Hendrawati yang sebelumnya menjabat Kepala BKKPD, masuk daftar terkena sanksi dalam LAHP Ombudsman.Sanksi diberikan terkait peristiwa penutupan pelayanan publik serempak di 12 kecamatan beberapa waktu lalu.

“Kami sebelumnya sungguh berharap Pemkot Bekasi dan Tim Pansel untuk mempertimbangkan LAHP Ombudsman. Namun faktanya hari ini melantik sekda yang di LAHP kami harus terkena sanksi. Biarkan publik yang menilai,” ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada Bekasiekspres.com, Rabu (23/1/2019).

Teguh menegaskan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan menyampaikan LAHP tersebut ke Kemendagri dan Ombudsman RI (pusat).

Karena, kata Teguh, pihaknya belum menutup LAHP itu. Ia pun menyebut pihaknya sampai saat ini masih menunggu sanksi dari Pemkot Bekasi kepada ASN yang direkomendsikan kena sanksi.

“Ingat, penghentian pelayanan publik itu tercatat dalam catatan kepegawaian para pejabat tersebut.Tapi jika tidak, kami akan segera sampaikan hasilnya ke pimpinan (ketua ombudsman pusat), dan nanti pimpinan yang akan menilai apakah LAHP kami sudah dijalankan atau tidak oleh Pemkot Bekasi. Juga akan melanjutkan LAHP ini menjadi rekomnedasi atau tidak,” bebernya.

Ia menambahkan, sanksi baru ada ketika LAHP dinaikkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Pusat. Sanksi itu berupa pembinaan untuk kepala daerah (Walikota Bekasi) atau sanksi lain
sesuai kewenangan Kemendagri.

“Yang jelas mereka (Pemkot Bekasi) sudah tidak mengindahkan produk korektif lembaga negara. Ombudsman Pusat berhak menaikan LAHP menjadi rekomendasi.
Kalau sudah rekomendasi harus dijalankan, jika tidak dijalankan, kami minta Kemendagri yang memberi sanksi,” tutupnya. (ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*