Nyanyian Merdu Anggota Pansus RDTR Ungkap Fakta Tersembunyi Suap Izin Meikarta

Ilustrasi.(ist)

CIKARANG PUSAT – Nyanyian merdu dilantunkan beberapa anggota Pansus RDTR imbas KPK menangkap Bupati Neneng Bekasi dan pejabat Pemkab Bekasi terkait suap izin mega proyek Meikarta.

Tak tangung-tanggung, anggota Pansus RDTR juga menceritakan kronologi awal dari pembahasan hingga paripurna pengesahan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Bahkan, anggota Pansus RDTR tersebut mengungkap kronologi hingga waktu dan siapa saja yang melakukan pertemuan dengan pihak Meikarta di salah satu hotel di wilayah Cikarang Pusat.

“Saya mah cuma kebagian dikit, tuh pimpinan yang pada dapat banyak.Kalo tau begini bang, mending saya merampok Meikarta sekalian, toh risiko hukumnya sama dengan yang menerima banyak,” beber salah satu anggota Pansus RDTR kepada Bekasiekspres.com yang minta namanya dirahasiakan.

Di tempat terpisah, anggota Pansus RDTR lainnya pun dengan vulgar menyebut siapa saja yang memiliki peran dan juga sebagai penghubung ke pihak Meikarta.

“Tolong nama-nama yang tadi saya sebut berperan dan pro aktif dengan pihak Meikarta, hanya abang yang tahu ya. Nanti kalo dipanggil KPK akan saya ungkap apa adanya sesuai fakta,” ungkapnya sambil wanti-wanti namanya dirahasiakan.

Bahkan ia berjanji kepada Bekasiekspres.com akan memberikan data dari mulai pembahasan Raperda RDTR hingga pengesahan menjadi Perda RDTR pada rapat paripurna.

“Perda RDTR itu yang menjadi acuan eksekutif untuk menerbitkan izin pembangunan mega proyek Meikarta.Hal ini yang menyebabkan KPK turung gunung ke Kabupaten Bekasi,”ujarnya.

Kedua anggota pansus tersebut juga mengungkap bahwa salah seorang pimpinan DRPD Kabupaten meminta anggota DPRD setempat agar tidak bersuara alias bungkam kepada awak media terkait kasus suap izin Meikarta.

“Sebenarnya saya enggak setuju dengan permintaan pimpinan dewan itu, tapi apa daya karena saya hanya seorang anggota dewan.Tolong bang nama pimpinan dewan yang saya sebut barusan jangan diekspos ya,” ujarnya mengakhiri wawancara.

Menanggapi, Ketua Umum Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler Situmorang menyatakan, belajar dari kasus -kasus suap dan gratifikasi sebelumnya yang ditangani KPK gampang ditebak. Bahwa, sambung Hitler, komisi di DPRD yang membidangi maupun yang tidak, sangat rentan terlibat.

Apalagi, papar Hitler, diketahui bersama bahwa lahan yang dikuasai Meikarta tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Artinya, dalam satu tahun KPK mengawasi kasus ini tentu sudah mengantongi sejumlah bukti awal atau bukti petunjuk semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kita tunggu saja bakal ada kejutan-kejutan yang wah dari KPK. Saya yakini perkara ini akan terang benderang,” tandasnya.

Hitler menambahkan, pengakuan anggota Pansus RDTR atas keterlibatannya dalam kasus ini adalah tindakan yang bijak dan patut diapresiasi.

“Silakan kooperatif dan inisiatif datang ke KPK, jelaskan semuanya agar masalah ini cepat diselesaikan di pengadilan. Minta maaf pada negara dan rakyat Indonesia, khususnya rakyat Kabupaten Bekasi yang selama ini mengalami ketidak adilan,”pungkas Hitler.

Untuk diketahui, dalam usulan RDTR yang diajukan DPRD Kabupaten Bekasi melalui Pemkab Bekasi, lebih memprioritaskan Wilayah Pengembangan (WP)I dan WP IV. Sementara WP II dan WP III tidak diusulkan secara bersamaan, bahkan mereka mau bikin parsial terlebih dahulu dan kemudian baru WP I serta WP IV. Karena itu usulan tersebut ditunda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan WP 1 meliputi wilayah Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cibitung dan Tambun Selatan. Pembangunan Proyek Meikarta yang saat ini dalam penanganan KPK berada di wilayah Cikarang Selatan.

Wilayah tersebut menjadi skala prioritas dalam pembahasan pansus dan tidak dibarengi secara bersamaan serta lebih detail.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*