Dituding Tak Berizin, LPM Kaliabang Sebut Bangunan di RW09 Bukan Milik Anggota Dewan

SEROBOT LAHAN : Tukang bangunan saat membangun diatas lahan Tanah Milik Negara.

BEKASI UTARA – Pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kaliabang Tengah angkat bicara perihal polemik berdirinya bangunan di tanah negara yang berlokasi di RW 09, Kelurahan Kaliabang Tengah.

Ketua LPM Kaliabang Tengah, Dalwani mengatakan, bahwa jauh hari sebelum berdirinya bangunan, pihak RW 09, sudah mengantongi izin dengan nomor: 143/73-Klkt/III/2005 perihal pemanfaatan lahan yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Kalibang Tengah.

Dengan demikian kata Dalwani, pendirian bangunan tersebut tidak menyalahi aturan.

“Saya sudah kroscek soal izin pemanfaatan lahan. Izinnya sudah ada sejak tahun 2005. Saat itu izin diteken oleh Lurah Yunus Hadisaputra,” kata dia.

Dalwani, menyesalkan ketika belakangan ini, banyak pihak mempersoalkan bangunan yang sudah berdiri tersebut. Apalagi sampai membawa-bawa nama LPM.

“Sangat disayangkan tentunya ketika LPM disalahkan. Disebut tidak melakukan kordinasi. Justru jauh-jauh hari LPM sudah berkordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk kelurahan,” kata dia.

Ia juga menyayangkan pihak Kelurahan yang seolah tidak tahu adanya izin pemanfaatan lahan negara yang dikeluarkan oleh kelurahan sejak lama.

“Semestinya kelurahan ini punya database. Sangat disayangkan kalau mereka sampai tidak tau kalau sudah pernah mengeluarkan izin,” tandasnya.

Dalwani juga memastikan, bahwa bangunan di RW 09 bukanlah milik Anggota DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo. Jadi dirinya meminta agar Tahapan tidak dibawa-bawa dalam persoalan ini.

“Kebetulan Pak Tahapan ketua RW, jadi seoalah-olah ada kaitannya dengan dia. Padahal tidak sama sekali. Bangunan itu bukan milik pribadi, namun milik pemerintah yang dibangun dengan anggaran APBD,” kata dia.

Sesuai dengan kesepakatan antara pihak LPM dengan RW 09, Kaliabang Tengah, sambung dia, bangunan tersebut nantinya akan diserah terimakan pihak RW 09 menjadi kantor LPM, BKM dan Posyandu.

“Sudah ada kesepakatan, bangunan itu nantinya akan digunakan untuk kantor LPM, BKM dan Posyandu,” pungkasnya.(GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*