Polisi Bekuk 3 Pelaku Begal di MM2100 Cibitung

TANGKAP BEGAL : Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kompol Hendrick saat rilis penangkapan 3 begal di Halaman Mapolsek Cikarang Barat, Jumat (27/07/2018) sore.

CIKARANG BARAT – Polsek Cikarang Barat dengan dibantu Tim Cobra Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 3 dari 6 pelaku begal.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kompol Hendrick Situmorang menjelaskan, peristiwa pembegalan tersebut diawali pada saat korban Putri Handayani bersama temannya bernama Yoko, baru keluar dari pabrik sekira pukul 03.30 WIB, Selasa (24/07/2018).

Kemudian, korban langsung didatangi oleh 6 pelaku yang menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dan langsung menodongkan celurit sambil mengambil handphone milik korban secara paksa.

“Karena takut, salah satu korban (Yoko) berhasil melarikan diri. Salah satu pelaku sempat mengejarnya sambil berteriak “Jangan Lari Lo” namun tidak berhasil. Kemudian, pelaku balik lagi ke korban (Putri) yang masih berdiri. Korban (Yoko) langsung melaporkan ke kami Polsek Cikarang Barat. Laporan tersebut langsung ditanggapi unit lapangan Tim Buser berikut Tim Cobra dari Polres Metro Bekasi dan melakukan pengejaran. Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga dari 6 pelaku yang beraksi di TKP di depan PT Keihin di kawasan industri MM2100 Cibitung, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Kompol Hendrick saat rilis kasus di Halaman Mapolsek Cikarang Barat, Jumat (27/07/2018) sore.

“Adapun barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku berupa 3 bilah celurit. Ini langsung didapat dari pelaku sebagai alat yang digunakan untuk mengancam korban dan mengambil barang milik korban,” katanya.

Barang bukti yang diamankan selain celurit, ada satu buah handphone milik korban. Kemudian, 2 unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku untuk beraksi di dalam kawasan industri. Adapun ancaman dari perbuatan pelaku ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Para pelaku yang diamankan, yakni RK (22), RS (21), dan MS (16). Selain itu, polisi sudah mengantongi 3 pelaku lainnya yang masih buron (DPO) untuk dilakukan pengejaran, yakni Lili, Njos serta Gopal.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku, salah satu pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 7 kali, artinya banyak korban yang secara keseluruhan di 7 TKP.

“Sasaran para pelaku ini adalah karyawan pabrik yang pulang kerja di saat pagi buta (subuh),” pungkasnya (FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*