CIKARANG PUSAT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel gudang milik PT. Lambage Mulya Perkasa yang berada di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (25/01) lalu.
Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan membenarkam hal itu. Ia mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa transporter limbah itu terpaksa harus dihentikan izin operasinya karena kedapatan membuang limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke sungai Kalimalang.
“Kejadian ini ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus limbah beracun yang ditemukan di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Karawang beberapa waktu lalu,” kata Agus Dahlan, Senin (29/01).
Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK diketahui bahwa limbah B3 tersebut berasal dari Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Informasinya limbah ini berasal dari Sumatera Selatan. Mungkin mau dimusnahkan kemana kita nggak tau, yang jelas mereka menggunakan jasa PT. Lambage Mulya Perkasa sebagai pengangkut limbahnya,” kata dia.
Pihaknya pun tidak mengetahui secara pasti sejak kapan PT. Lambage Mulya Perkasa beroperasi di Kabupaten Bekasi dan membuang limbah B3 di sungai Kalimalang.
“Sejak kapannya saya juga tidak tau, karena izin jasa transporter itu dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat di Kementrian Perhubungan. Yang jelas saat ini gudangnya sudah disegel dan sekarang sedang berjalan proses pidananya oleh Dirjen Penegakan Hukum di Kemenetrian LHK,” tandasnya. (FUL)
Leave a Reply