BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan menolak seluruh gugatan ASN terkait mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Rabu (13/9).
Saat dihubungi,Kuasa Hukum Pemkab Bekasi yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Darmizon membenarkan
hasil putusan tersebut.
“Majelis hakim menolak seluruh perkara gugatan mutasi dan rotasi Bupati Bekasi yang diajukan ASN dengan no 52, 53, 54, 55,” ungkap Darmizon.
Diterangkan, berdasarkan fakta persidangan yang digelar selama ini, maka majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang diajukan ASN atas mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Neneng Hasanah Yasin.
“Proses untuk menyatakan kemenangan mutlak sepertinya masih panjang perjalanannya. Karena pasti akan ada upaya banding dan lain sebagainya oleh penggugat, sehingga untuk sementara memilih untuk lebih tenang dulu,” katanya.
Dikatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memantau hasil yang sudah diputuskan majelis hakim. Karena menurut dia, keputusan PTUN Bandung belum inkrah secara menyeluruh.
“Kami akan terus memantau hasil putusan ini, apakah pihak penggugat akan melakukan upaya banding atau tidak?,” ujarnya mengakhiri wawancara.(RED)
Leave a Reply