CIKARANG PUSAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi uang rakyat. Pasalnya, hingga batas waktu terakhir yang telah ditentukan belum juga mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp1 Miliar sesuai rekomendasi BPK Jawa Barat.
Diketahui, dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, tahun pekerjaan 2016 ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp1 Miliar lebih di Dinas PUPR. Dalam rekomendasi BPK, PUPR harus mengembalikan kerugian uang daerah tersebut paling lambat 60 hari setelah BPK mengeluarkan rekomendasi.
Ketua LSM Sniper Gunawan menerangkan, berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64 ayat (1) yang berbunyi, bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Masih Gunawan, dalam persoalan ini PUPR lambat untuk mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih, karena batas waktu 60 hari sudah lewat. Dan itu, bukan lagi sebagai kesalahan administratif saja, tapi sudah melakukan pidana.
“Ini sudah bukan lagi menjadi ranah hukum administratif, tapi sudah unsur pidana korupsi dan harus ditindaklanjuti secara hukum untuk dilakukan penyidikan,” papar Gunawan.
Menurut Gunawan, jika dalam temuan BPK adanya kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih dan dalam batas waktu belum juga dikembalikan, BPK dapat langsung melaporkan temuannya tersebut. Dan penegak hukum bisa langsung memulai proses penyidikan.
“Kalau BPK yang melaporkan tidak lagi melalui proses penyelidikan, tapi statusnya langsung ke penyidikan. Kami berharap ini bisa langsung ditindaklanjuti,” ujanya.
Persoalan ini kian pelik, papar Gunawan, lantaran hingga batas waktu pengembalian kerugian daerah sudah lewat, PUPR belum juga melakukan pengembalian kerugian daerah. Mirisnya lagi, Kepala Dinas PUPR Adang Sutrisno sudah mengundurkan diri dengan alasan sakit dan digantikan Plt Daryanto.(RED)
Leave a Reply