BABELAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buni Bakti, Kecamatan Babelan menyayangkan terbitnya SK Bupati Bekasi Nomor : 141/Kep.556-DPMD/2017, perihal diangkatnya H. Ranan MN menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Buni Bakti meski yang berstatus tersangka berdasarkan surat Kapolresta Bekasi, No. B/922/IX/2016/Resta Bks.
“Situasi tersebut ternyata telah berdampak negatif dan telah membuat situasi tidak kondusif di lingkungan masyarakat Desa Buni Bakti,” ujar Markim Mahesata, Ketua BPD Buni Bakti, Kamis (3/8/17).
Dikatakan Markim, pengangkatan H. Ranan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Hurip Jaya menjadi Pjs Kepala Desa (Kades)Buni Bakti menggantikan Dayatullah yang habis masa jabatannya, banyak ditolak oleh masyarakat Desa Buni Bakti.
Oleh sebab itu, lanjut Markim, maka BPD Buni Bakti mengambil sikap tegas melalui surat BPD No. 011/BPD-BB/VII/2017 ditandatangani oleh Ketua BPD serta para pengurus BPD, Tokoh Masyarakat dan puluhan masyarakat, berisi sikap penolakan H. Ranan sebagai Pjs Kades Buni Bakti, surat tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi.
“Bupati Bekasi harus meninjau kembali SK pengangkatan H. Ranan sebagai Pjs Kades Buni Bakti, sampai beliau memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga beliau lebih fokus dalam menghadapi persoalan hukumnya,” ujarnya.
“Bupati Bekasi harus menempatkan seseorang yang bersih dari persoalan hukum, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, karena kami tidak mau dipimpin oleh orang yang memiliki status sebagai tersangka,” tandasnya.
Ia pun yakin dan percaya bahwa Bupati Bekasi sangat arif serta bijaksana dalam menyikapi persoalan ini tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Sementara Pjs Kades Buni Bakti, H. Ranan MN belum bisa dikonfirmasi karena saat didatangi di kantor, beliau dalam keadaan tergesa – gesa menangangi persoalan warganya.
“Maaf, saya harus cepat ke Polsek Tarumajaya karena ada warga saya yang ditahan,” ujar H. Ranan kepada wartawan dengan tergesa gesa (GUN/TIM)
Leave a Reply