CIKARANG UTAMA – Kendaraan bertonase berat dilarang melintas di jalur tol Jakarta-Cikampek (Japek), terhitung H-4 sampai H+4 Lebaran Idul fitri 2017. Kebijakan itu diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) dengan pengawasan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
“Empat hari menjelang lebaran, truk dilarang melintas di tol,” ujar Humas Jasamarga Cabang Japek, Handoyono.
Pelarangan itu, kata dia, sebenarnya dilakukan mulai H-7 namun diklasifikasikan dengan jenis truk dan muatannya. Untuk truk muatan tambang, baik pasir maupun batu bara, dilarang melintas sejak H-7 hingga H+7. Sementara truk container dari sejumlah perusahaan industri, sudah tidak boleh melintas pada H-4 sampai H+4. “Aturan ini sesuai dari edaran Kementerian Perhubungan,” katanya.
Handoyono menjelaskan, pelarangan truk melintas di ruas jalan tol, karena bersamaan dengan musim mudik. Diperkirakan, pada empat hari jelang lebaran, kendaraan melintas sudah mulai banyak. Sebab, pemicu kemacetan di Jakarta – Cikampek adalah kendaraan tonase besar.
Apalagi, lanjut dia, di ruas tol Japek banyak dilintasi truk besar. Karena, sepanjang jalur itu dipenuhi kawasan industri. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengusaha agar mematuhi imbauan tersebut. Jika masih melintas, akan ditindak tegas dengan mengeluarkan di gerbang tol terdekat.
AVP Corporate Communication PT Jasamarga Tbk, Dwimawan Heru menambahkan, kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM.
“Pihak kepolisian bertugas mengawasi pelanggaran terhadap kebijakan itu,” tambahnya.
Kalau ada pelanggaran, pihaknya meminta kepolisian untuk menindak tegas pengendara truk dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa oleh pengendara truk.
Wakil Ketua APINDO Kabupaten Bekasi, Darwoto mengatakan, pihaknya akan mentaati imbauan tersebut. Pengusaha memastikan tak ada truk perusahaan yang beroperasi mulai lima hari jelang lebaran. “Kami sudah terbiasa, bukan kali ini saja,” katanya.
Menurut dia, perusahaan sudah mengantisipasinya, jauh-jauh hari terkait pelarangan ini. Meski begitu, kepolisian juga memberikan dispensasi khusus kepada perusahaan yang ingin menggunakan truknya melintas di jalan tol, tapi dengan catatan. “Kalau mendesak diperbolehkan,” tandasnya.(ONE)
Leave a Reply