BABELAN – Pengguna jalan atau masyarakat bisa menuntut kepada Pemerintah selaku penyelenggara jalan apabila terjadi kecelakaan di jalan yang rusak.
Bahkan, ancaman pidana dan ganti kerugian bagi pemerintah sebagai penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak, sehingga menimbulkan kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU No. 22 tahun 2009.
Demikian ditegaskan praktisi hukum yang tinggal di Kabupaten Bekasi, Imam Prayogo, SH, LLM menyikapi jalan rusak
seperti di Jalan Arteri Tol Cibitung yang kondisinya bergelombang dan berlubang.
Termasuk di Jalan Raya Perjuangan, Kebalen Kecamatan Babelan dari batas Kota-Kabupaten Bekasi hingga Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan yang melintasi Kelurahan Kebalen, Desa Babelan Kota, Desa Kedung Pengawas dan Desa Muara Bakti. Dan banyak lagi jalan rusak lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi yang belum diperbaiki.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi jangan menganggap remeh dengan membiarkan jalan yang rusak, apalagi sampai menimbulkan jatuhnya korban kecelakaan, jelas dalam UULAJ mengatur sanksi pidana dan ganti kerugian,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (19/6/2017).
Dia pun mencontohkan pada Februari 2016 lalu, Walikota Bekasi digugat LBH Jakarta sebesar Rp800 juta, lantaran ada pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di Jalan Siliwangi, Kota Bekasi akibat jalan yang rusak.
Pembinaan dan penyelenggaraan jalan, papar dia, sudah diatur sangat jelas dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 tahun. 2013 tentang jaringan lalu lintas angkutan jalan.
“Pada Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 menyatakan, Negara bertanggungjawab terhadap pembinaan lalulintas dan angkutan jalan,’’ urainya.
Disebutkan, pada Pasal 273 UU No. 22 tahun 2009 dirincikan konsekuensi pidana dan ganti kerugian sebagai berikut: setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, kata dia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, lanjut Imam, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
“Bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta,” ulasnya.
Imam pun meminta kepada para pengemudi yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2017 dan melintas di wilayah Kabupaten Bekasi, agar berhati-hati serta menghindari kecelakaan lalu lintas lantaran masih banyak jalan rusak dan berlubang di wilayah tersebut.
“Pengendara, okkhususnya kendaraan roda dua yang hendak mudik harus ekstra hati-hati jika melintas di Jalan Arteri Tol Cibitung untuk menghindari kecelakaan, ” imbaunya.
Ilham menyesalkan pihak Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang hingga pertengahan Juni 2017 ini belum melakukan perbaikan jalan yang akan dilalui para pemudik yang melintas di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan, patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, apalagi menjelang Lebaran 2017 ini banyak pengendara baik dari DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi yang akan melintas di jalur-jalur mudik,” tutupnya.(RED)
Leave a Reply