BPN Ganti Untung 20 Bidang Tanah di Telaga Asih

BAYAR DOBEL: Prosesi ganti untung dengan dibayar dobel kepada salah seorang pemilik tanah di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat

CIKARANG BARAT– Sebanyak 20 bidang tanah mendapatkan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Rabu (14/6) di Kantor Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat.

Lurah Telaga Asih, Khairul Hamid menjelaskan, pembebasan lahan untuk jalan Tol Cibici sudah berjalan.Terkait surat penawaran pun sudah sebanyak 500 bidang lebih yang terkena di Kelurahan Telaga Asih,

“Surat penawaranan sendiri hampir separuh lebih dan sudah diberikan kepada masyarakat.Warga yang sudah setuju baru 20 bidang dan dibayarkan langsung sekarang,”ungkap Khairul Hamid.

Khairul menyebut bahwa bidang lain yang belum dibayar lantaran masih terkendala. Karena, papar dia, rata-rata tanah di Kelurahan Telaga Asih adalah tanah adat dan tanah waris. Hal ini yang menurutnya sebabkan banyak masyarakat yang belum sepakat di internal keluarganya.

“Pihak kelurahan sifatnya masuk di kepanitiaan atau pelaksanaan pengadaan di BPN.Kewenangan kami hanya sebatas sosialisasi dan memintai keterngan apabila ada bidang tertentu yang memang butuh keterangan dari kami,” ungkapnya.

“Kewajiban sosialisasi sendiri sudah dijalankan hampir satu tahun, dan kita terus bantu,”tambah dia.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan bahwa untuk pembayaran ganti rugi dilakukan baru kepada 20 bidang tanah di Kantor Kelurahan Telaga Asih.

“Data yang masuk 20, jadi yang dibayar 20 dulu, tidak usah menunggu 500 bidang, kalau menunggu masayarakat nantinya gak percaya apakah akan dibayar apa engga, nah ini terbukkti sekarang,” ulasnya.

Ia pun meenyebut proses yang dilakukan saat ini di Keluarahan Telaga Asih merupakan ganti untung dan bukan ganti rugi.melainkan penggantian ganti untung. Karena menurut dia, harga yang diberikan dua kali lipat dari harga pasaran.

“Kalau kami melihat ini ganti untung bukan ganti rugi, maka dari itu masyarakat otomatis mempertimbangkan,”ujar dia.

Masih kata Deni, verifikasi harus dilakukan oleh tim khusus, agar berpengaruh kepada nilai pembebasan yang sudah direncanakan.

“Karena itu uang negara jadi gak sekedar asal bayar, mesti direncanakan dan harus disediakan anggarannya,” urainya.

ia pun menilai nominal ganti rugi nyang diberikan sesuai dengan penilaian dari tim khusus selama ini.

“Pembayaran diberikan dengan nilai tanah dan segala benda yang ada di atasnya. Bila keberatan, silahkan lakukan gugatan di pengadilan,” tandasnya.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*