RAWALUMBU – Meski hanya penjaga loket kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Bekasi, Timur Malaka (36) berani menarik pungli hingga Rp 1 miliar. Ia kini meringkuk di penjara untuk 6 tahun ke depan.
Sesuai dengan berkas putusan kasasi yang dikutip detikcom, Timur bertempat tinggal di Perum Taman Nirwana F-22, RT 4/18 Rawalumbu, Bekasi.
“Rumahnya itu sudah dijual dari tahun 2008, kemudian pindah Blok E,” kata warga setempat, Juwita, kepada detikcom di komplek tersebut, Senin (3/4/2017).
Rumah itu tampak asri dan berada di perempatan jalan. Dengan warna merah muda, rumah itu semakin cantik dengan adanya kolam kecil dan air mancur di depannya. Tampak pohon pepaya yang sedang berbuah di depan rumah.
Meski hanya PNS penjaga loket, Timur bisa menempati rumah yang ditaksir harganya sekitar Rp 1 miliar itu. Bahkan Timur kini bisa tinggal di Kemang Pratama, Bekasi. Rumah di Kemang Pratama rata-rata harganya di atas Rp 1,5 miliar. Padahal jabatan terakhir Timur hanyalah Sekretaris Kelurahan Jatirasa, Bekasi.
“Dua tahun kemudian pindah lagi ke daerah di Kemang Pratama,” ujar satpam perumahan, Elim.
Sebagaimana diketahui, Timur melakukan pungli pada 2012. Ia menarik tarif IMB Rp 1 miliar, dan pemohon diberi IMB asli tapi palsu. Modusnya mulai terendus saat terjadi pemindahtanganan pengembang pemilik IMB itu. Setelah diselidiki, terbongkarlah kasus tersebut.
Awalnya, Timur divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Namun Artidjo Alkostar-MS Lumme-LL Hutagalung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada September 2015. Setahun lebih berlalu, Timur akhirnya dijebloskan ke penjara akhir pekan lalu setelah jaksa mengantongi putusan itu. Timur ditangkap tanpa perlawanan di kantor Kelurahan Jatirasa.(DTK/GUN)
Leave a Reply