BEKASI SELATAN – Penjaga loket di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Bekasi, Timur Malaka (36) penarik pungli Rp 1 miliar. Ia sempat memiliki rumah di kawasan eksklusif Taman Nirwana, Kota Bekasi.
Berbekal alamat yang tertuang di putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (3/4/2017), detikcom menelusuri alamat PNS Kota Bekasi tersebut di kawasan hunian eksklusif Taman Nirwana, Jalan Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Sesuai alamat di putusan MA, rumah Timur berada di kawasan hook tepatnya di blok F No 22, Rt 04/18. Tapi ternyata rumah itu sudah dipindahtangankan ke Juwita pada 2008.
“Oh Pak Timur sudah pindah, rumah ini udah dijual ke saya dari tahun 2008, lewat perantara adiknya. Kalau saya belum pernah ketemu Timur,” ujar Juwita.
Perumahan Nirwana hanya memiliki one gate system, sedangkan tamu asing yang masuk harus meninggalkan identitas di pos keamanan.
“Kami tahunya pegawai Pemkot Bekasi,” kata Juwita.
Sementara petugas keamanan Taman Nirwana, Elim, membenarkan kalau PNS Kota Bekasi tersebut telah pindah rumah. Sebelum pindah, Timur sempat membeli rumah di blok lain.
“Sudah dua tahun yang lalu pindah. Sebelum pindah dia sempet beli rumah di Blok E, habis itu pindah lagi ke kawasan Kemang Pratama,” ujar Elim.
Elim sendiri mengenal Timur sebagai PNS Kota Bekasi yang loyal dan ramah. Sisi lain yang menarik Timur, dengan gaji sebagai PNS dapat membeli rumah berharga miliaran.
“Rumah di sini bisa sampai miliaran, yang di Blok E dan F bisa sampai Rp 1 miliar lebih. Sekarang pindah lagi ke Kemang cuma saya enggak tahu alamatnya di mana,” ucap Elim.
Sebagaimana diketahui, Timur melakukan pungli pada 2012. Ia menarik tarif IMB Rp 1 miliaran, dan pemohon diberikan IMB asli tapi palsu. Modusnya mulai terendus saat terjadi pemindatanganan pengembang pemilik IMB itu. Setelah diselidiki, terbongkarlah kasus tersebut.
Awalnya, Timur divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Namun Artidjo Alkostar-MS Lumme-LL Hutagalung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada September 2015. Setahun lebih berlalu, Timur akhirnya dijebloskan ke penjara akhir pekan lalu, usai jaksa mengantongi putusan itu. Timur ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Jatirasa.(DTK/GUN)
Leave a Reply