LBH Bekasi Minta Polisi Tinjau Lokasi Gusuran

Walikota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) bersama Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan (kiri) yang dilaporkan warga Pekayon Jaya atas dugaan pengrusakan rumah milik warga. Kedua pejabat Kota Bekasi itu akan menunggu giliran pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh Polda Metro Jaya.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) bersama Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan (kiri) yang dilaporkan warga Pekayon Jaya atas dugaan pengrusakan rumah milik warga. Kedua pejabat Kota Bekasi itu akan menunggu giliran pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh Polda Metro Jaya.

*Kuasa Hukum Korban Gusuran Mengaku Diperiksa 4 Jam

BEKASI TIMUR- Proses penyelidikan dugaan pengrusakan rumah warga di RT 05 RW 17, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi mulai digelar Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (27/01/2017). Agus Rihat P. Manalu, Kuasa hukum Subiran, salah satu korban pengrusakan rumah oleh Pemkot Bekasi mengaku sudah diperiksa selama 4 jam oleh penyidik PMJ. Pemeriksaan itu masih tahap awal yang akan dilanjutkan pada Senin (30/01/2017) depan.

“Masih pemeriksaan awal. Sekitar 12 pertanyaan yang diberikan penyidik PMJ, yaitu seputar awal kejadian dan bukti-bukti kepemilikan klien kami. Semua sudah kami serahkan, dan sudah kami paparkan kronologi peristiwa penggusuran yang menimpa klien kami,” tutur Agus pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi.

Agus juga membeberkan jika pada pemeriksaan kedua, dua korban yang akan diperiksa sebagai saksi pelapor. Agus pun berharap agar pemeriksaan bisa berjalan lancar sehingga laporan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah itu bisa segera ditingkatkan menjadi penyidikan. Selain itu Agus pun meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan peninjauan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Ya, karena apa yang kami laporkan semua memiliki bukti-bukti yang akurat. Dan sudah kami terangkan kepada penyidik jika ada kecerobohan yang dilakukan Pemkot Bekasi atas perintah Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang dieksekusi Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan pada akhir Tahun 2016 lalu. Ada 174 rumah yang digusur. Namun, klien kami yang memiliki bukti kepemilikan juga digusur. Ini ka nada pendataan yang tidak akurat dari Pemkot Bekasi,” tegas Agus menjelaskan.

Sementara itu, Sekretaris LBH Bekasi Nico Godjang juga berharap agar persoalan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah milik warga di Pekayon Jaya bisa ditangani aparat kepolisian secara professional. Karena, lanjut dia, pengrusakan itu bisa menjadi petunjuk awal dari penggusuran rumah warga di beberapa titik di Kota Bekasi yang diduga sarat kepentingan pihak ketiga.

“Menduga itu kan sah-sah saja. Kalau melihat letak dari lokasi gusuran itu, terlihat ada dugaan kepentingan pengembang. Karena, lokasi gusuran itu berdampingan dengan perumahan real estate. Banyak yang menduga jika lokasi gusuran itu akan menjadi akses jalan pengembang besar itu. Namun, kami tetap focus pada klien kami yang turut menjadi korban gusuran meski sudah memperlihatkan surat-surat kepemilikan pada aparat sebelum dieksekusi. Sehingga kami harapkan penyidik untuk segera meninjau lokasi dan olah TKP,” kata Nico.

Sayangnya, hingga saat ini pejabat Pemkot Bekasi yang berkompeten untuk menjawab laporan warga tersebut belum bisa dikonfirmasi. Seperti diketahui, Subiran melalui LBH Bekasi melaporkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan karena merusak rumah korban yang memiliki kepemilikan secara legal.

Pengrusakan itu terjadi saat penggusuran ratusan rumah warga di atas lahan milik Kementerian PUPR. Sebelumnya, penggusuran itu sempat menjadi kemelut karena penolakan warga serta beberapa stakeholder di Kota Bekasi. Hal itu ditolak karena penertiban bangunan di lahan PUPR itu dilakukan tanpa pri kemanusiaan. Tidak ada ganti rugi meski sebagian besar warga sudah menempati lahan itu selama 30 tahun. Bahkan, relokasi pun tidak dilakukan Pemkot Bekasi. Warga ditertibkan tanpa ada solusi kemanusiaan.

Belakangan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi baru merencanakan relokasi warga korban gusuran dengan akan membangun Rusunawa di Sumur Batu, Bantar Gebang.Hal itu pun dilakukan karena kuatnya desakan dari elemen mahasiswa dan Partai Politik (PDI-P) agar ada relokasi. (TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*