Jemput Bola, BKD Sosialisasi Jabatan Fungsional U‎mum

Gelaran Sosialisasi Jabatan Fungsional di Hotel Grand Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhir pekan lalu

CIKARANG SELATAN‎ – Meski regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi‎ (Kemenpan RB), mengenai perubahan fungsi jabatan staf ‎ baru sebatas draft, namun nomenklatur draft tersebut, akan dijadikan dasar formasi Aparatur Sipil negara (ASN) untuk pengangkatan maupun distribusinya.

“Mengapa level staf? Karena sudah ada pendelegasian dari pusat, itu levelnya begitu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi, saat sosialisasi lanjutan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2017 di Hotel Grand Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhir pekan lalu.

Edi menyatakan, ke depan tidak akan ada lagi staf di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada susunan organisasi tata kerja 2017 mendatang. Seluruh staf akan dialihfungsikan menjadi pelaksana urusan atau Jabatan Fungsional Umum (JFU). Dengan perubahan tersebut, seluruh pegawai memiliki tugas yang spesifik.

“Jadi dengan tujuan profesionalisme, semua harus memiliki tugas yang jelas. Semua pegawai memiliki tugas yang spesifik, tidak lagi sekedar staf. Kita curi start duluan, begitu peraturan pemerintah turun, kita udah jadi. Ini yang namanya formulasi jemput bola,” ucapnya.

Peraturan perubahan status tersebut, lanjut dia, sebenarnya baru akan diterbitkan oleh Kemenpan RB pada akhir tahun ini. Namun di Kabupaten Bekasi, hal tersebut sudah mulai disosialisasikan.

Selama ini, pegawai bekerja pada interdisipliner (lintas keilmuan) mereka, sehingga kinerjanya tidak maksimal. Diharapkan, setelah ditetapkan pekerjaan secara spesifik, kualitas kinerja akan meningkat. Terlebih, setelah muncul sejumlah kedinasan baru mulai 2017, para pegawai pun harus siap dalam tugas barunya.

“Tujuan utamanya yakni di setiap OPD itu harus ada expert, hanya orang ahli yang berada di situ. Untuk itu, kami persiapkan sejak dini. Jadi, staf yang menjadi petunjuk pelaksana akan kami distribusikan pada seluruh OPD. Selanjutnya, kami pantau keahliannya. Setelah diketahui, kami lakukan assesment lalu kami sertifikasi dan selanjutnya menjadi expert. Karena di era profesional ini, semua harus ditempatkan pada bidangnya,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, sambung Edi, setiap daerah wajib berjalan dengan formasi kedinasan baru. Dari sisi sumber daya manusia, Edi memastikan Kabupaten Bekasi siap menjalankan kedinasan baru tersebut. “Di kami ada lebih dari 14.000 ASN. Terkait OPD baru ini sudah disampaikan sejak lama dan telah disiapkan. Namun, ranah tersebut keputusannya tetap di kepala daerah,” tandasnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*