Kejagung Dalami Korupsi Penjualan Tanah Negara di Tambun

Lahan Negara yang dikalola dan dijual PT Adhi Karya kini terindikasi dugaan korupsi

JAKARTA – Penyidik pada Pidsus  Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh PT Adhi Karya (Persero).

Kapuspenkum Kejagung, M Rum menyatakan kasus tersebut sampai sekarang masih terus disidik oleh penyidik Jampidsus karena berkaitan dengan aset negara.

“Tentunya penyidikan itu kan untuk membuat terang sebuah penanganan perkara,” ujar Rum di Kejagung, belum lama ini.

Pada Kamis (17/11/2016), penyidik Kejagung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubdit Kekayaan Negara Imam Wahyudi namun yang bersangkutan meminta pemanggilan ulang karena yang bersangkutan berhalangan.

Sebelumnya, M Rum menunjuk pemeriksaan Asisten Deputy Layanan Hukum Kementerian BUMN Dwi Ary Purnomo, Selasa (4/10). Setelah, sebelumnya memeriksa Camat Tambun Selatan Matnur Ismail dan Kepala Desar Lembangsari  R. Yanceu Herlianti.

Rum menjelaskan, saat diperiksa Dwi menerangkan soal status tanah di Bekasi, yang dialihkan atau diserahkan ke PT Adhi Karya dalam pembelian tanah milik negara seluas 4,8 hektar.”Tanah itu dialihkan dari ‎Departemen Pekerjaan Umum sebagai penyertaan modal pemerintah, keterangan ini masih didalami penyidik.”

Sedangkan, Matnur dan R Yanceu menjelaskan tanah di Desa Lembangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang dimohonkan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya tidak ada silang sengketa.

Sekedar dikatahui, kasus dugaan korupsi penjualan asset Negara Kasus penjualan aset milik negara oleh PT Adhi Karya ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 2015 silam. Saat itu PN Bekasi menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa, Njio Tjat Tjin alias Iskandar yang dituding merugikan Hiu Kok Ming selaku pelapor hingga miliaran rupiah.

Dalam persidangan disebutkan, salah satu direksi PT Adhi Karya menjual tanah yang terletak di Kampung Buaran, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan yang merupakan aset milik perusahaan negara itu kepada Hiu Kok Ming dengan harga Rp15,86 miliar.

Perjanjian jual beli tersebut dilakukan PT Adhi Karya di hadapan Notaris Kristono SH.Mkn. Dalam akta jual beli itu disebutkan, pihak PT Adhi Karya bertindak mewakili perusahaan BUMN itu untuk melakukan pengalihan dan pengoperan terhadap aset negara kepada Hiu Kok Ming.

Namun ironisnya, jual beli yang dilakukan PT Adhi Karya itu ternyata tidak dilaporkan ke pihak Kementerian BUMN. Padahal, sesuai PP RI No 3 tahun 1997 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan harus ada izin dari Kementerian BUMN. Sehingga dalam hal ini pihak PT Adhi Karya terkesan mengabaikan dan menabrak peraturan pemerintah.

PT Adhi Karya dalam melakukan penghapusan aset negara milik PT Adhi Karya disinyalir melakukan kongkalikong dengan Hiu Kok Ming. Pasalnya, penjualan aset milik perusahaan milik negera itu dilakukan dengan penuh rekayasa. Penjelasannya, bukti-bukti perjanjian pengalihan dan pengoperan hak atas tanah di Notaris Kristono SH.Mkn antara PT Adhi Karya dengan Hiu Kok Ming dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012. Sementara, perjanjian pengikatan jual beli antara Hiu Kok Ming dengan Widjijono Nurhadi itu terjadi pada 1 November 2012 di hadapan Notaris Priyatno SH.Mkn.

Dari situ diketahui, pihak Hiu Kok Ming terlebih dahulu melakukan penjualan tanah kepada Widjijono Nurhadi, sebelum PT Adhi Karya melakukan pengalihan dan pengoperan tanah negara tersebut. Selain itu, ada selisih harga dalam penjualan tanah negara itu yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, Hiu Kok Ming menjual tanah tersebut seharga Rp77,5 miliar. Sementara PT Adhi Karya menjual kepada Kok Ming hanya dengan harga Rp15,86 miliar. (TIM)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*