Polsek Babelan Amankan Pedagang Miras Oplosan

Pihak Polsek Babelan saat mengamankan penjual dan barang buki miras oplosan, Kamis (1/12).

BABELAN – Pihak kepolisian sektor (Polsek) Babelan terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) illegal dan oplosan alam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Kali ini, dalam razia yang dilakukan para aparat Polsek Babelan berhasil mengamankan seorang pedagang jamu yang menjual miras oplosan pada Rabu (30/11) malam, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa botol miras oplosan ukuran  botol besar serta 5 plastik ukuran 1 liter.

“Barang tersebut hasil pengamanan kita dari pedagang jamu di Kampung Baru RT.11/04 Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan. Dan ini salah satu tindakan yang kita lakukan dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,”ujar Kapolsek Babelan Kompol Mualim Harahap, Kamis (1/12).

Dijelaskan Kapolsek akrab disapa Mualim, para pedagang miras oplosan ini kemudian dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan dan menjual kembali miras atau miras oplosan. “Miras oplosan atau barang bukti kita musnahkan,”ujarnya.

Dengan menggiatkan kegiatan razia miras oplosan yang dilakukan Mualim berharap, pihaknya bisa untuk mencegah atau menekan angka tindak kejahatan diwilayah yang bisa saja terjadi diakibatkan dari mengkonsumsi miras oplosan.(FUL)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*