CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal terbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pemberantasan Narkotika. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kasus penyalahgunaan narkotika yang belakangan marak terjadi.
Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan, Perda mengenai pemberantasan Narkotika itu perlu dibuat agar kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bekasi lebih terarah. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
“Perda itu nantinya memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengaku, Pemkab Bekasi hingga saat ini belum bisa melakukan rehabilitasi dan hanya melakukan sosialisasi saja terhadap masyarakat karena belum ada Perda yang mengaturnya.
“Tapi kami sudah menginstruksikan kepada bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bekasi supaya dibuat kajian untuk penyusunan perda pencegahan narkotik ini,” ucapnya.
Dia berharap, Perda ini dapat diterbitkan dan diberlakukan di Kabupaten Bekasi pada 2017 nanti. “Ya kami berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bisa dibahas oleh DPRD dalam program legislasi daerah di tahun 2017 mendatang dan dapat ditetapkan jadi Perda,” tutupnya.(ONE)
Leave a Reply