TAMBUN UTARA – Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, telah melakukan penangkapan 2 orang pelaku penjual minuman oplosan di Kampung Turi Rt 03/01 Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Jumat malam (16/3/2018).
“Dua orang pelaku bernama Randi Saputra dan Tardih B, diciduk polisi lantaran diduga menjual minuman oplosan,” Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Panani.
Dijelaskan Panani, puluhan bungkus plastik berisi minuman yang sudah dioplos berhasil diamankan kepolisian Polrestro Bekasi,yairu 29 bungkus oplosan gingseng, 8 botol big colla oplosan ginseng, serta 43 bungkus plastik oplosan ginseng.
Pelaku Randi Saputra, papar dia, menjual minuman oplosan kepada orang umum per plastik Rp 10.000 mulai pukul 18.00 s/d 23.30 WIB, oplosan tersebut dibeli dari Ari dan selanjutnya ditambah oleh pelaku dengan big colla, sementara untuk pelaku Tardih menjual minuman oplosan kepada umum per bungkus plastik Rp.5000.
“Oplosan tersebut dibuat sendiri dengan campuran extrajoss, hemaviton, ambon/pewangi, air galon. Kedua pelaku juga tidak memiliki izin menjual dan mengedarkan minuman oplosan,” ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 (1) UU No.18 Th 2013, pasal 204 (1) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (FUL)
Leave a Reply