CIKARANG PUSAT – Ditetapkannya tersangka tiga mantan pejabat berinisial MSB, RF dan AEZ di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, dengan dugaan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, menuai kritik dari Direktur LBH Fraksi ‘ 98 dalam analisa dan advis hukumnya.
Saat ini ketiga tersangka dikenai pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut analisa dan advis hukum Naupal Al Rasyid, SH., MH bahwa penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak bisa diterapkan terhadap sebuah perjanjian yang sah. Jika dalam proses pembuatan atau pelaksanaan perjanjian tersebut tidak terdapat unsur paksaan, penyalahgunaan kekuasaan dan niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum oleh pejabat negara.
Perjanjian pemohon/calon konsumen (uang swasta) pemasangan jaringan air bersih kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024-2025 sebesar Rp. 4.506.920.372,- (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) adalah sah dan mengikat.
“Karakteristik hukum dan penerapan perjanjian secara perdata bisa saja sah, atau memenuhi syarat subjektif dan objektif Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak ada unsur pemerasan dibaliknya atau bentuk paksaan dari pejabat menggunakan kekuasaannya untuk memaksa pihak lain agar menandatangani perjanjian, memberikan potongan atau menyerahkan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib atau tidak seimbang,” terang Naupal Al Rasyid. Jumat (31/07/2026).
Selain itu penerapan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak bisa diterapkan terhadap kerugian uang dari pemohon/calon konsumen (uang swasta) pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024-2025 sebesar Rp. 4.506.920.372. Karena unsur utamanya Pasal 603 KUHP secara mutlak mensyaratkan adanya kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara. Jika, kerugian murni terjadi pada lingkup badan uang swasta dari pemohon/calon konsumen pemasangan jaringan air bersih tanpa melibatkan dana, fasilitas, atau aset negara/PDAM Tirta Bhagasasi, maka peristiwa tersebut bukan tindak pidana korupsi.
“Ranah hukum kerugian uang swasta murni diselesaikan melalui hukum perdata atau wanprestasi atau perbuatan melawan hukum atau pidana umum, seperti penipuan atau penggelapan dalam Pasal 492 jo. 486 KUHP), bukan Pasal 603 KUHP, ” tandasnya. (ROS).
Leave a Reply