Menggugat Kebijakan Sembrono Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren (FPP), Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan Pesantren-Pesantren di Kabupaten Bekasi audiensi dengan pimpinan DPRD Jawa Barat, Rabu (21/05/2025). Turut hadir, Acep Jamaludin selaku pimpinan DPRD Jawa Barat, Rohadi anggota DPRD FPKB Jawa Barat, Hasan Basri dan H. Boby (anggota DPRD Kabupaten Bekasi)

Penulis: Sekretaris RMI-NU Kabupaten Bekasi, Muhamad Alim, M.Si.

CIKARANG PUSAT – Kebijakan penyerahan ijazah secara sukarela oleh sekolah kepada semua siswa yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menimbulkan banyak keresahan, khususnya bagi kalangan pesantren. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak melalui kajian komprehensif dan partisipatif. Melainkan spontanitas, intimidatif dan hanya bersifat intuitif Gubernur Jawa Barat saja.

Kebijakan tersebut disertai ancaman kepada pesantren atau sekolah yang menolak bahwa tidak akan menerima program BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) dan pencabutan izin operasional. Tentu ini sangat menyedihkan.

Ketua PCNU kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli Mustofa, sangat menyayangkan kebijakan tersebut yang tidak berpihak pada kalangan pesantren bahkan kebijakan tersebut adalah dzolim.

Dampak bagi pesantren tidak main-main, ada yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Pesantren mendidik dan membina santri tidak hanya di sekolah, tetapi 24 jam. Jika dilihat menggunakan teori kebutuhan Abraham Maslow, artinya di sana ada kebutuhan fisiologis, keamanan, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri yang sudah diberikan oleh pesantren kepada semua santrinya tanpa pandang bulu dan status sosial. Ada biaya yang sangat besar yang dikeluarkan pesantren secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berbeda dengan sekolah negeri yang secara pembiayaan dipenuhi oleh pemerintah.

“Pesantren hadir jauh sebelum Indonesia ini ada. Para founder pesantren fokus untuk berkonstrubusi bagi bangsa dan negara melalui pendidikan mandiri,” demikian seperti yang dikatakan KH. Kholid selaku pengasuh Pondok Pesantren Yapink Pusat

Dalam jangka pendek, pengelolaan pendidikan pesantren menjadi sangat terhambat. Para alumni dengan berbagai latar belakang berbondong-bondong datang ke pesantren, seolah-olah menyerbu untuk meminta haknya karena arahan pak gubernur. Sedangkan di sisi lain, ada hak pesantren yang tidak terpenuhi. Tentu hal tersebut mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan pesantren. Selain itu, kebijakan tersebut akan menimbulkan potensi banyaknya pesantren yang gulung tikar dalam waktu dekat karena masalah finansial. Banyak kasus di Kabupaten Bekasi yang 1 pesantren saja sudah mengeluarkan 1-1.7 miliar uang keluar yang belum dilunasi oleh para alumninya.

Ada masalah jangka panjang yang lebih serius, yaitu degradasi akhlak. Tidak ada lagi takdzim kepada guru dan pesantren karena seolah-olah pemerintah sedang mengadu-dombakan santri dengan pesantrennya yang menahan ijazahnya. Orang tua dan santri tidak diajarkan tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya. Maka yang akan rusak adalah generasi bangsa. Tidak akan terwujud generasi emas yang dicita-citakan.

H. M. Syauqi, Ketua BMPS Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa ini kebijakan yang tidak partisipatif karena tidak melibatkan stakholders terkait dampaknya sangat buruk bagi pendidikan kita ke depan.

Memang benar, semua rakyat Indonesia berhak menerima pendidikan secara gratis karena menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pemerintah. Tapi, apakah pemerintah sudah dan mampu memenuhi kewajibannya tanpa peran sekolah swasta, khususnya pesantren? Kami yakin, Tidak. Pesantren yang sudah mendarah daging dan menjadi jati diri bangsa Indonesia mempunya peran sangat fundamental dalam sistem pendidikan Indonesia, bahkan sebelum Indonesia itu ada. Data menunjukan bahwa negara hanya mampu menyediakan pendidikan gratis melalui sekolah negeri sebanyak 25-35% dari jumlah kebutuhan populasi yang ada. Sisanya? Tentu peran swasta sangatlah besar.

Oleh karena itu, melalui kegiatan audiensi dengan pimpinan DPRD Jawa Barat, kami berharap bahwa ada dorongan dan eskalasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk memerhatikan pesantren dan merevisi atau membuat pengecualian kebijakan terhadap pesantren. Solusi dari masalah yang timbul akibat kebijakan tersebut mutlak dibutuhkan.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*