Dewan Suryo Harjo Dorong DLH Kota Bekasi Segera Tuntaskan Persoalan TPST Bantargebang

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Suryo Harjo (H. Ajo).

BEKASI TIMUR – Komisi II DPRD Kota Bekasi mengusulkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi segera menuntaskan persoalan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan melibatkan badan pengelola mandiri seperti pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebab, permasalahan di TPST kini dinilai kian menumpuk dan tak kunjung ada penyelesaian.

Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Suryo Harjo. Ia menyebut, bahwa permasalahan mengenai TPST Bantargebang kini semakin komplek dan tidak kunjung selesai dari waktu ke waktu. Dari persoalan lahan, kompensasi, hingga dampak lingkungan yang timbul dianggap semakin membebani kinerja DLH.

“Permasalahan di TPST Bantargebang itu-itu saja dari dulu, malah makin ke sini makin kacau. Masalah lahan, kompensasi, dan lainnya belum juga selesai. Ini jadi beban besar untuk Dinas LH,” ujarnya kepada awak media, Kamis (08/05/2025).

Menurutnya, sudah saatnya dibentuk badan khusus yang fokus menangani persoalan persampahan di Kota Bekasi. Dengan begitu, DLH bisa lebih optimal menjalankan fungsi lainnya, seperti penanganan limbah dan polusi udara.

“Seperti halnya di Dinas Kesehatan, ada puskesmas dan RSUD yang punya BLUD sendiri. Jadi, bisa lebih fokus. DLH jangan selalu dibebankan menangani TPST Bantargebang terus,”terangnya.

Kemudian, ia juga menyoroti masalah Bantuan Keuangan (Bandek) dari DKI Jakarta yang selama ini hanya diberikan kepada wilayah di sekitar TPST. Padahal, kata dia, dampak dari truk – truk sampah yang melintas juga dirasakan oleh warga lain di sepanjang jalur pengangkutan sampah.

“Wilayah lintasan truk dari DKI seperti Jalan Sultan Agung dan Jalan Jatiasih juga kena dampaknya. Bau dan gangguan lalu lintas dirasakan warga, tapi tidak dapat kompensasi. Harusnya dapat juga, walau hanya beberapa persen,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pembentukan badan khusus ini juga bisa melibatkan stakeholder dari DLH dan unsur pemerintahan lainnya. Struktur kepemimpinannya pun dapat diatur seperti perusahaan, dengan direktur utama dan jajaran manajerial.

Ia juga menyinggung rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang tengah diwacanakan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Namun, menurutnya, wacana itu masih belum cukup konkret dan perlu ada langkah lebih nyata seperti pembentukan badan pengelola.

“KPBU itu masih sebatas rencana. Sementara masalah di lapangan sudah sangat mendesak. Kalau menurut saya, solusinya bentuk saja badan khusus supaya lebih fokus dan efisien,” pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*