Bau Amis Gratifikasi, Pengangkatan Ade Zarkasih Sebagai Dirus Perumda TB Cacat Hukum

Curriculum Vitae (CV) Ade Efendi Zarkasih.

CIKARANG PUSAT – Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Usaha (Plt Dirus) Ade Efendi Zarkasih menjadi Dirus Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB) menuai kecaman dan kritikan. Pasalnya, dalam prosesnya menabrak aturan serta adanya kecacatan administrasi.

Pelanggaran itu yakni ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi oleh Ade Efendi Zakarsih sebagai Plt Dirus Perumda TB. Seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35, dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa anggota direksi minimal harus berusia 35 tahun, namun Ade Zakarsih ini masih berumur 34 tahun, serta anggota direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tapi faktanya pada saat mendaftar sebagai anggota Direksi Perumda TB, Ade Zarkasih masih menjadi pengurus aktif Partai Demokrat, dan itu tercantum jelas dalam Curiculum Vitae (CV).

Demikian diungkap dengan gamblang oleh Ketua Brigade Bekasi Hebat, Zayn Firdaus kepada Bekasiekspres.com, Selasa (22/04/2025).

“Seluruh aturan itu dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, tapi eks Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi sengaja melanggar semua aturan yang ada dalam melakukan pengangkatan Plt Dirus Perumda TB, dan ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Zayn.

Mirisnya lagi, beber Zayn, dalam pengangkatan Plt Dirus Perumda TB itu diduga adanya gratifikasi yang melibatkan Eks Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dengan nominal Rp3 miliar untuk melancarkan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus.Zayn pun menyampaikan bahwa oknum APH di Kabupaten Bekasi diduga ikut terlibat dalam proses tersebut.

“Pengangkatan Ade Zarkasih sebagai Dirus adalah ilegal, karena diduga beroma uang dan cacat prosedural. Kami meminta Kejati, Kejagung, dan KPK untuk menyelidiki dugaan gratifikasi 3 miliar dalam pengangkatan Ade Afendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda TB,” ujar Zayn

Zayn menyebut dalam prosesnya tidak ada transparansi informasi, seperti apa yang tertuang dalam Permendagri No. 87 tahun 2018 Pasal 56 yang di dalamnya diatur bahwa dalam proses itu harus ada informasi berupa penjaringan, seleksi administrasi dan hasil UKK.

“Sangat disayangkan mengapa tidak ada informasi yang jelas dari proses pengangkatan tersebut, sedangkan masyarakat harus mengetahui informasi itu, agar kemudian masyarakat bisa melihat hasil uji kepatutan dan kelayakan, sehingga menjadi bahan penilaian bersama,layak atau tidak Ade Zakarsih sebagai Dirus “terang Zayn.

Zayn juga mendesak Bupati Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menganulir SK Pengangkatan yang telah ditetbitkan, dan mencopot jabatan Ade Efendi Zarkasih.

“Kalo Bupati Ade Kunang (KPM) mau mewujudkan good governance dan bebas KKN di lingkungan Pemeritahan Kabupaten Bekasi, maka harus segera bersih-bersih. Kami mendorong bupati untuk melakukan proses ulang dalam pengangkatan Dirus Perumda TB agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” tandas Zayn.

“Kami tegaskan kepada Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, sehingga ke depannya Perumda TB ini dapat dikelola oleh orang-orang yang mumpuni dan berintegritas,” tandas Zayn lagi.

Seperti diketahui, SK Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda TB (sebelumnya Plt Dirus) Periode 2025-2029 telah terbit dengan nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*