Rapat Dengan Mitra Kerja, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong Optimalisasi Kinerja OPD

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.

BEKASI TIMUR – Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan mitra kerja membahas rencana kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 2026. Rapat berlangsung di ruang Komisi II, diikuti oleh Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

“Kita ingin mengetahui secara detail terkait dengan program kerja, renja 2026. Kita ingin mengawal sekaligus program- program prioritas mereka, kita ingin pastikan,” kata Sekretaris Komisi II, Evi Mafriningsianti, Kamis (20/03/2025).

Usai rapat ini, kata dia, Komisi II Akan kembali melakukan pemanggilan ulang kepada masing – masing OPD untuk membahas lebih detail mengenai prioritas program, juga penyelarasan batas maksimal alokasi anggaran yang akan dipergunakan.

“Kita akan sinkronisasi juga terkait pagu anggaran dan prioritas program, apalagi, Pak Walikota juga punya program prioritas di RPJMD, ini harus linear juga dengan renja di masing – masing dinas,”terangnya.

Evi menuturkan, fokus yang menjadi pembicaraan dengan BMSDA maupun Disperkimtan, diantaranya terkait pengadaan lahan di Disperkimtan juga fassos fassum(PSU), kemudian rencana pembuatan Polder di beberapa titik wilayah Kota Bekasi yang memerlukan anggaran besar.

“Kita akan melihat kembali, ini menjadi prioritas atau tidak. Contoh, misalnya, ternyata di Jatirasa dan PGP tidak menjadi prioritas untuk Polder, ini kan harus kita detailkan kembali, nanti akan ada pembahasan lebih detail,”ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga akan mengawal DLH mengenai pengelolaan sampah agar sesuai dengan ketentuan regulasi. Sebab menurutnya, Kota Bekasi masih dinilai belum maksimal dalam menangani tatakelola sampah.

“Nah, kalau ini berkaitan dengan pengelolaan sampah berarti harus di-suport secara anggaran, dari pendamping menjadi sesuai regulasi, karena selama ini hanya ditumpuk- tumpuk saja. Sehingga Kota Bekasi dan secara nasional, hampir seluruh kota/kabupaten di Indonesia itu dianggap mengabaikan lingkungan dalam pengelolaan sampah,”imbuh Evi.

Oleh karena itu, pihaknya akan mensuport DLH agar lebih progresif dalam pelanggaran pengelolaan sampah. Termasuk Distaru, menyangkut penertiban Setifikat Layak Fungsi (SLF), agar tidak hanya diperuntukkan bagi gedung dan ruang publik seperti Mall juga distrik – distrik bisnis di Kota Bekasi, tetapi juga untuk gedung – gedung milik pemerintah.

“Ini juga sedang diidentifikasi, jadi nanti ada cluster-nya. Cluster untuk bisnis, ruang publik dan untuk gedung – gedung pemerintah. Mudah – mudahan nanti semua gedung di Kota Bekasi sudah memiliki SLF,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*