Wali Kota Bekasi Tanggapi Soal Kop Surat Lurah Jatiraden Minta AC ke Pengusaha

Surat permohonan AC dari Lurah Jatiraden kepada pengusaha berinisial Bos Kasur yang diunggah pengguna medsos.

BEKASI SELATAN – Viral unggahan di media sosial mengenai surat permohonan pengadaan Air Conditioner (AC) untuk ruangan kelurahan kepada salah satu pengusaha berinisial Bos Kasur, dengan menggunakan kop surat Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto.

“Lucu bgttt sih ini pemerintah… Ini gag salah kelurahan minta sumbangan AC ke qta??” tulis seorang pengguna akun medsos di laman pribadinya.

Dalam postinganya, pengguna akun menuturkan kejadian itu telah terjadi berulang kali. Sehingga membuat jengah, namun juga bingung hendak melaporkan kemana.

“Gag sekali 2x sih kelurahan kecamatan minta sumbangan ke qta…” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kemudian menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kelurahan Jatiraden. Tri menegaskan, jika terbukti melanggar pihak yang bertanggujawab akan diberikan sanksi.

“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggungjawab,” katanya, Selasa, (11/03/2025).

Wali kota menegaskan, bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau mekanisme resmi yang sesuai dengan aturan.

“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” ujarnya.

Kemudian, sebagai langkah korektif, Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran aparatur agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Kami akan memastikan seluruh aparatur memahami prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” Imbuh Tri Adhianto.

Selain itu, Wali Kota Bekasi juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, kontribusi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami mengapresiasi niat baik dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak melanggar aturan yang berlaku,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*