Merasa Terancam, Sekretaris RW di Kota Baru Laporkan Tetangga ke Polisi

Tangkapan layar CCTV saat mobil "pelaku" terhalang sepeda motor teman korban yang tengah di parkir.

BEKASI BARAT – Pengelola Gelanggang Olah Raga (GOR) Badminton Lenaka berinisial S di Bekasi Barat, Kota Bekasi, dilaporkan tetangganya ke polisi lantaran diduga melakukan ancaman kekerasan.

Pelaku disebutkan telah mengancam korban, Novarel Zuhry (45), menggunakan pipa besi. Aksi tersebut dipicu karena amarah pelaku yang tak terima akses jalan keluar mobilnya terhalang oleh sepeda motor milik rekan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 5 Desember 2024, sekira pukul 21.21 WIB. Kala itu beberapa rekan yang juga saksi kejadian, sedang berkunjung ke rumah korban di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat.

Novarel menuturkan, peristiwa bermula saat rekannya memarkirkan kendaraan miliknya di pinggir jalan depan rumahnya. Beberapa lama kemudian, tetangganya yang berinisial S ingin keluar rumah menggunakan mobil. Merasa motor yang diparkir menghalangi akses keluar, pelaku lalu memasukkan kembali mobilnya.

Kemudian, dia (pelaku) mengambil gerobak dorong material dan menabrakkannya ke motor milik rekannya yang sedang di parkir, sambil mengumpat, pelaku masuk kembali ke dalam rumah dan mengambil pipa besi.

“Lalu dia lari ke dalam mengambil besi mau pukul saya, tapi kalau itu bener (dipukulkan) muka saya pecah,”terang Novarel, Selasa (10/12/2024).

Saat peristiwa itu, salah satu saksi yang juga rekan korban kemudian melerai supaya tidak terjadi pemukulan, dan pelaku pun langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian.

Karena merasa terancam, Novarel kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bekasi Barat, dengan nomor LP/B/303/XII/2024/ SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

“Saya kan sekretaris RW, kenapa LP ini harus tetap dibuat, kita paksakan. Pertama, agar nama ini (pelaku) sudah terdaftar di sana. Jadi kalau ada terjadi lagi kejadian seperti itu, laporannya menjadi yang kedua, jadi ada penindakan,” ujarnya.

Sebab menurutnya, hidup bertetangga itu harusnya saling menghormati dan tidak saling mengganggu, jika peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti, akan membuat kesan seolah -olah pelaku kebal hukum.

“Kita kan tinggal di sini, dia ngomong ke tetangga jangan pada berisik kasian tetangga, menjaga ketertiban lingkungan. Kita sudah menjalankan itu, sementara dia mengundang orang – orang datang ke GOR-nya teriak – teriak, jadi yang ganggu siapa,” tandas Novarel. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*