APBD Kota Bekasi Dibobol Miliaran, Inspektorat dan BPK Main Mata?

BEKASI SELATAN – Proyek pengadaan alat olahraga yang anggarannya digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui APBD tahun 2023 senilai Rp 10 miliar, dalam pelaksaanannya ditemukan penyelewengan sekitar Rp 4,8 miliar lebih.

“Ya betul. Potensi penyelewengan duit APBD itu terjadi, dan hal ini terlihat dari Instruksi Wali Kota Bekasi dalam suratnya Nomor 700.1.2/39 /ITKO.Set. Tanggal 21 Mie 2024 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi,” kata Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO) yang sehari-harinya dipanggil Bob dalam siaran persnya yang diterima redaksi Bekasiekspres.com,, Minggu (18/06/2024).

Bob menjelaskan bahwa surat wali kota itu untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 17 Mei 2024,

“Hasil audit BPK sangat jelas bahwa proyek pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh PT. CIA ditemukan kerugian keuangan daerah senilai Rp 4.766.661.332,-“ tutur Bob.

Dengan adanya hal tersebut, kemudian Dewan Pendiri JEKO menginstruksikan kepada jajaran pengurus agar menindak-lanjutinya dan membawa persoalan itu ke ranah hukum di Jakarta.Alasanya,karena rancang bangun proyek tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Apalagi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, terjadi negoisasi. Di mana ada kesan dirubahnya asal usul proyek dari aspirasi menjadi usulan dinas.

“Dari perubahan tersebut, sangat jelas ada potensi negoisasi. Hal itu tergambar dari Berita Acara Pembahasan Inspektorat Nomor 700.1.2/BA-153/ITKO.SET. Di mana dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa angka perhitungan kerugian keuangan daerah yang awalnya sejumlah Rp4.899.602.100,- menjadi Rp4.766.661.332,-“ ungkap Bob.

Namun kata Bob, setelah ditelusuri. berkurangnya perhitungan angka itu karena pihak ketiga (pelaksana) dan pihak PPK kegiatan sudah mengembalikan uang dan menyetor ke Kas Daerah sejumlah Rp 132.940.768 pada 14 Maret 2024.

Untuk itu, dengan adanya temuan dan persoalan tersebut di atas. Dewan Pendiri JEKO mendesak kepada pengurus untuk segera mengambil sikap dan membawa hal ini ke aparat penegak hukum. Alasannya, sudah lewat batas waktu yang ditentukan BPK untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*