Rekrut TP3 Tidak Profesional, HMI Bekasi Laporkan Tri Adhianto ke Ombudsman RI

HMI Cabang Bekasi saat menyambangi kantor Ombudsman RI.

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi mengajukan laporan pengaduan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi ke kantor Ombudsman RI Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).

Sekertaris Umum HMI Cabang Bekasi bersama, Syahriddin didampingi PTKP HMI, Puji Nugraha menyambangi Kantor Ombudsman RI untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai tidak profesional.

“HMI Cabang Bekasi tetap berkomitmen untuk menjaga Kota Bekasi tetap profesional dalam setiap kebijakannya, dengan begitu setiap pos-pos jabatan yang diisi oleh unsur-unsur yang profesional juga, bukan malah dihuni oleh para pemangku kepentingan kelompok semata,” ungkap Syahriddin.

Syahriddin juga memaparkan beberapa poin penting dalam aduannya kepada Ombudsman RI, yaitu:

1. Bahwa, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Pemerintah Kota Bekasi yang mayoritas diisi oleh pengurus/anggota partai.

2. TP3 tidak sesuai azas pembentukan tenaga ahli pemerintah daerah yang seharusnya terdiri dari unsur-unsur profesional sesuai dengan bidangnya.

3. HMI Bekasi mengajukkan kepada Ombudsman RI untuk meninjau dan menindaklanjuti TP3 Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan azas-azas dalam menentukan tenaga ahli sebagai penyelengara pemerintah daerah.

“Hal ini sesuai dengan 10 azas menentukan tenaga ahli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang termaktub dalam Pasal 58 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Di kesempatan itu Perwakilan HMI langsung diterima oleh Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

“Alhamdulillah kita langsung diterima oleh Komisioner Ombudsman RI. InsyaAllah laporan pengaduan kita akan segera diproses sesuai dengan aturan hukumnya,” demikian Syahriddin mengakhiri.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*