CIKARANG PUSAT – PT Odira Energy Persada memberikan dan menyerahkan sepenuhnya hak atas tanah miliknya sekira 2 hektare yang terletak di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kepada PT BBWM, Senin (05/09/2022) kemarin.
Lokasi tanah yang diserahkan tersebut tepat bersebelahan dengan tanah Kilang LPG milik PT BBWM.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah ini sebagai bentuk pembayaran hutang Odira kepada BBWM atas pembayaran penyerahan gas dari BBWM kepada Odira tahun 2016.
“Terkait penagihan pembayaran hutang tersebut, BBWM dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, yang telah menjalin hubungan kerjasama yang baik sejak tahun 2013 tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.
“Saat ini sertifikat tersebut sedang dalam tahap appraisal sesuai peraturan yang berlaku, dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh para pihak,” ungkap Ricky menambahkan.
Dirut PT BBWM, Prananto Sukodjtmoko mengapresiasi bantuan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Saya ucapkan terima kasih, khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Bapak Ricky Setiawan Anas dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Bekasi atas bantuannya dalam menyelesaikan persoalan piutang BBWM terhadap Odira. Semoga persoalan hutang piutang ini bisa segera selesai sesuai dengan harapan,” demikian ujar Prananto. (RED)
Leave a Reply