BEKASI TIMUR – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian ATR/BPR dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat disetiap daerah.
Biaya program PTSL sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ditetapkan hanya sebesar Rp150 ribu yang ditindaklanjuti melalui peraturan walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2018, dengan menambahkan pelaksanaan PTSL dengan persiapan lurah membentuk Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmas Dartibnah).
Menanggapinya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak mengemukakan, program PTSL di Kota Bekasi masih banyak menuai masalah, diantaranya adalah kendala terkait lamanya kepengurusan dalam proses sertifikasi, dan adanya pungutan dalam pelaksanaan program PTSL yang digratiskan oleh Pemerintah.
“Saya rasa memang kendalanya lagi-lagi kita bicara Pokmas, namun demikian saya sayangkan juga masyarakat tidak mau mengadu secara konkrit,” kata Abdul Rozak, Kamis (09/06/2022).
Diungkapkan bang Jek, sapaan Abdul Rozak, di luar sebagai anggota DPRD Kota Bekasi, dirinya adalah Ketua Forum Warga Bekasi (FWB) yang telah membuka layanan pengaduan untuk mengadvokasi keluhan masyarakat. Salah satunya terkait pungutan dan keterlambatan pada proses pembuatan sertifikat tanah di program PTSL.
“Namun yang saya sayangkan, hal itu dikeluhkan warga dalam tanda kutip, ketika warga kita mintain keterangan masih sebagian belum mau. Pungutan juga ada, cuma disampaikan secara lisan. Saya ingin masyarakat mengadu kepada saya sebagai Wakil Rakyat di Komisi I yang memang bidangnya,”kata bang Jek menegaskan.
“Karena (BPN) mitra kerja juga di Komisi I, saya itu inginnya riil. Jadi saya ingin aduan masyarakat itu dipungut berapa, berapa lama itu?. Namun demikian keluhan-keluhan itu pada saat kita konfirmasi, mereka diam seribu bahasa. Itu yang menjadi salah satu kendalanya,”bebernya.
Politisi Partai Demokrat ini berharap program PTSL di Kota Bekasi akan dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui SKB tiga menteri.
“Harapan saya para pemangku jabatan, baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemerintah Kota Bekasi, semua dapat berjalan sesuai aturan. Layani masyarakat dengan benar, InsyaAllah itu menjadi ladang ibadah kita di dunia dan akhirat,” pungkasnya. (ADV/SETWAN)
Leave a Reply