TAMBUN SELATAN – Ramainya berita terkait polemik sertifikat wakaf lahan makam Jatiandan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan terjawab sudah. Pasalnya, terkait permohonan sertifikat wakaf makam yang ramai diberitakan media dan diduga hanya sebatas kepentingan pribadi kepala desa, hal tersebut terbantahkan dengan musyawarah yang dilakukan pemerintah desa (Pemdes) Lambangsari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan unsur masyarakatnya di aula Desa Lambangsari pada Sabtu (04/06/2022).
Dalam musyawarah tersebut, dari usulan forum musyawarah yang dilakukan akhirnya disepakati terkait wakif dan nadzir Wakaf Makam Jatiandan adalah Pipit Haryanti, sebagai Kepala Desa (Kades) Lambangsari dan nadzir dari unsur keterwakilan warga sebanyak tiga orang.
“Terkait nadzir adalah amil (pengurus jenazah) dari wilayah dusun 1 (satu) atas nama Ustad H. Abdul Halim dan dusun 2 (dua) atas nama Ustad Abdul Khoir, serta 1 keterwakilan pengurus makam atas nama Dede Mulyana. Sedangkan dua lagi akan diambil dari keterwakilan dari Desa Setiadarma. Artinya Nadzir untuk wakaf lahan makam Jatiandan adalah sebanyak 5 orang, bisa disetujui,”ucap Kades Lambangsari Pipit Haryanti saat memimpin musyawarah yang dijawab setuju oleh forum musyawarah, yang sebelumnya sempat menampung aspirasi usulan musyawarah.
Dengan keputusan yang dihasilkan, kepada peserta musyawarah Kades akrab disapa Pipit ini juga mengatakan pihaknya akan menyerahkan nama-nama nadzir wakaf makam Jatiandan untuk diserahkan ke BPN dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Tambun Selatan sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan pengesahan wakaf.
Sementara itu, sebagai salah satu peserta musyawarah Haji Supandi Budiman, salah satu tokoh masyarakat mengaku sangat mengapresiasi dengan berjalannya proses musyawarah dalam membahas dan mencari solusi persoalan sertifikat Wakaf lahan makam Jatiandan.
“Hasil ini adalah sebuah solusi bersama untuk bagaimana kita memperkuat status lahan makam Jatiandan. Dengan mensertifikatkan wakaf Makam Jatiandan artinya ini adalah bentuk pengamanan lahan makam milik kita bersama. Tentu, ini adalah langkah-langkah tepat yang dilakukan pemerintah dengan masyarakat, dan sejatinya menjadi pelajaran bagi Pemdes untuk bisa membangun dan menjaga komunikasi demi kepentingan bersama,” ulasnya.
Terpisah, terkait permohonan peningkatan status lahan makam Jatiandan seluas 15.000 M2, Ketua Tim 4 program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Wicaksono Yudhi H mengatakan, langkah yang dilakukan Pemdes Lambangsari dan masyarakatnya sudah tepat dalam melakukan permohonan sertifikasi wakaf lahan makam.
Terlebih menurutnya dari dahulu lahan makam Jatiandan yang berada di RT003/001 Desa Lambangsari itu merupakan tempat pemakaman dan diperkuat dengan surat kesepakatan wakaf 2 desa, meski berkas dokumen tersebut belum memiliki kekuatan jadi alas hak.
“Jadi tanah itu sejak tahun 1989 sudah disebut tanah wakaf, tentu sudah menjadi tugas Pemerintahan Desa Lambangsari untuk menyempurnakan proses tanah wakaf tersebut, karena pernyataan wakaf 2 desa bukan merupakan alas hak, maka pemerintah desa saat ini memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku (program PTSL), karena dari dahulunya tanah wakaf, sudah tentu yang namanya proses tanah wakaf itu ada wakif dan nadzir,”papar pria yang juga menjabat Kasubsi Peralihan Hak di BPN Kabupaten Bekasi ini, saat ditemui pada Jumat (03/06/2022). (ZAL)
Leave a Reply