
BEKASI TIMUR – Kegaduhan akan adanya rotasi dan mutasi beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi beberapa hari ini, mendorong niat anggota DPRD yang juga Ketua DPC PPP Kota Bekasi Sholihin untuk menggalang interplasi.
Dikatakan Sholihin, beredarnya surat permohonan atau pengajuan sejumlah nama-nama pejabat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di media, dianggap janggal dan aneh oleh anggota Komisi IV DPRD ini.
Bahkan Sholihin menyebut bertentangan dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2/SE/VII/2019. Karena menurutnya Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota terbatas kewenangannya.
“Apalagi saya lihat dari dokumen nama-nama yang diajukan ke Kemendagri itu, beberapa nama eselon II, apakah sudah ada open bidding? Untuk mengisi atau merotasi para Kepala Dinas (Kadis) tersebut. Kalau tidak ada, jelas ini melanggar PP 11 Tahun 2017,”tegasnya saat dihubungi, Sabtu (14/05/2022).
Dikatakan pria yang merupakan anggota Fraksi Karya Persatuan, berdasarkan surat pengusulan mutasi yang beredar ada yang aneh, posisi kepala dinas yang kosong tidak diusulkan, tetapi malah merotasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang sudah ada pejabatnya. Hal ini yang dianggap aneh dan janggal.
“Yang anehnya itu kan, dinas yang kosong tidak diusulkan penggantinya, sedangkan dinas yang sudah ada kepala dinasnya malah diganti, ini pasti akan menjadi sumber kegaduhan dan membuat ritme Pemerintahan tidak kondusif,”sindirnya lagi.
Ditambahkan Sholihin, dirinya meminta pejabat yang dirugikan untuk melakukan gugatan, karena usulan rotasi dan mutasi menyalahi regulasi yang ada, bahkan dirinya akan menggagas hak interplasi terkait mutasi yang janggal tersebut. (RED)
Leave a Reply