Gaduh Mutasi, Ketua Komisi I Panggil Plt Wali Kota Bekasi Selasa Besok

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi,Faisal.

BEKASI TIMUR – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi akan memanggil Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Sekertaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, terkait kebijakan rencana rotasi mutasi di beberapa dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Faisal yang berasal dari Fraksi Golkar mengaku kaget ketika ada informasi rotasi mutasi pejabat yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah disetujui Mendagri. Dia pun menyesalkan sikap Plt Wali Kota yang seharusnya kebijakan tersebut harus diketahui DPRD sebagai perwakilan rakyat.

“Selasa besok kita berencana akan panggil Plt Wali Kota Bekasi dan Sekda Kota Bekasi untuk menjelaskan seberapa penting rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Surat pemanggilannya sudah saya tanda tangani,” ungkap Faisal, Sabtu (14/05/2022).

Faisal juga mengutarakan bahwa interpelasi adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan terhadap kebijakan Plt Wali Kota Bekasi terkait mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi.

“Kami punya hak menggelar interpelasi kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Hak ini legal dan dilindungi undang-undang,” demikian tegas Faisal.

Untuk diketahui, surat mutasi dan rotasi pejabat di Pemkot Bekasi beredar luas di masyarakat.

Dalam surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah diketahui mengizinkan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Surat bernomor 821/3051/0TDA per tanggal 9 Mei 2022 itu, berisi tentang Persetujuan, Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik tersebut, sebanyak 72 nama pejabat Pemkot Bekasi mendapat persetujuan oleh Kemendagri untuk dilakukan mutasi.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*